SPOTLIGHT

Sekali Dayung, Tiga Kasus Korupsi Terlampaui

Penyidikan kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dialihkan ke Kejagung. Hingga kini Febrie belum diketahui keberadaannya secara terang.

Foto : Polisi saat melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), terkait tiga kasus korupsi. (Gilang Faturahman/detikFoto)

Senin, 13 Juli 2026

Dua tahun sebelum penggeledahan Cafe de’Clan, di Cipete, Jakarta Selatan, seorang anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) pernah ditangkap di kafe yang sama. Dia dicurigai membuntuti mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang pada Ahad, 19 Mei 2024, malam itu tengah makan malam di restoran yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier ini.

“Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan,” ujar mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan peristiwa pembuntutan tersebut pada Jumat, 24 Mei 2024.

Ketut menyebut Kejagung sudah memeriksa ponsel anggota Densus 88 tersebut. Di dalamnya terdapat profil Febrie Adriansyah. Itulah mengapa Kejagung meyakini anggota Densus 88 tersebut memang sengaja membuntuti Febrie. Dan ini, sambung Ketut, memang merupakan risiko yang kerap dihadapi Kejagung saat mengusut perkara.

Saat itu, Kejagung memang tengah mengusut kasus besar, yakni korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini melibatkan sejumlah nama, termasuk Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis. Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Ada kecurigaan, penguntitan Febrie itu masih terkait dengan kasus timah yang disebut tengah menyasar pejabat-pejabat tinggi lainnya. Namun penggeledahan di Cafe de’Clan pada Rabu, 8 Juli lalu, seolah mengubah asumsi tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berhasil menemukan brankas yang tersimpan di balik tembok lantai dua Cafe de’Clan. Lantai yang sama tempat anggota Densus 88 diamankan PM pengawal Febrie ketika makan malam bersama seorang karib.

Dalam brankas tersebut, polisi menemukan uang senilai Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Ada juga satu foto keluarga yang diduga milik Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Foto : Gilang Faturahman/detikFoto

“Untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000,” ungkap Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, di lokasi penggeledahan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah Point Money Changer, yang lokasinya bersebelahan dengan Cafe de’Clan. Dalam penggeledahan di kantor penukaran uang ini, polisi menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing serta 71 dokumen. Dengan begitu, total uang yang disita di dua lokasi tersebut mencapai Rp 67,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan money changer tersebut diduga sebagai sarana pencucian uang dari hasil korupsi. "Ini masih dugaan. Tetapi, apabila nanti sudah ada temuan, baik dokumen maupun alat-alat lainnya, pada saat penggeledahan, akan kami sampaikan sebagai petunjuk dan barang bukti, alat bukti, dalam proses penyidikan," katanya.

Setelah dua penggeledahan tersebut, Kejagung langsung memperketat pengawalan terhadap Febrie. Rumah Febrie di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, dikawal sekitar 20 aparat bersenjata dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan pengawalan terhadap Febrie tersebut merupakan permintaan khusus dari Kejagung. Namun, Nas menegaskan, pengawalan tersebut tidak terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.

“Hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," jelas Nas seperti dinukil detikNews pada Kamis, 9 Juli 2026.

Namun, alih-alih melakukan pemeriksaan di rumah Febrie di Kramat Pela, polisi punya strategi lain. Tim gabungan Kakortas dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya justru menggeledah rumah Febrie lainnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Barang bukti hasil penggeledahan polisi terkait 3 kasus korupsi.
Foto : Wildan/detikcom

Penggeledahan tersebut berjalan hingga larut malam. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan. Lebih berat 2 kilogram dari emas di dalam dan pucuk Monumen Nasional (Monas), yang hanya seberat 72 kilogram.

Di tempat yang sama, polisi menyita uang dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Nilainya ditaksir Rp 282,4 miliar.

Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul tersebut miliknya. Namun dia tidak memberi keterangan secara detail terkait dengan temuan emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah di rumah tersebut.

"Dan mengenai uang, kan tadi sudah saya jelaskan, yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," beber Febrie dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat, 10 Juli lalu.

Namun, menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Aminuddin, rumah yang diklaim sebagai milik Febrie itu tidak muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie. Aminuddin menduga rumah tersebut didaftarkan dengan nama orang lain.

"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan. Rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee," kata Aminuddin.

Direktur Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penggeledahan di sejumlah titik tersebut merupakan bagian dari pengusutan tiga kasus korupsi. Salah satunya adalah korupsi batu bara dan tindak pidana pencucian uang dalam pemenuhan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap sejak 2018. Praktik korupsi batu bara memicu pemadaman listrik di sejumlah lokasi, termasuk Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Polisi melakukan penggeledahan di kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), terkait kasus korupsi. Polisi menemukan brankas yang ditanam di dinding saat menggeledah kafe itu.
Foto : Dok. Istimewa

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Robertus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, selain kasus korupsi batu bara, penggeledahan tersebut masih terkait dengan kasus korupsi ASABRI dan PT Krakatau Steel, yang sempat ditangani Kejagung. Dalam kasus ini, kata Budi, Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 2 orang ahli.

“Untuk saksi di TKP The de'Clan, ada dua orang. Kemudian, empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR (Don Ritto),” ungkap Budi dalam konferensi pers gabungan dengan KPK pada Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Don Ritto merupakan kawan dekat Febrie yang mengurus kafe dan money changer yang diduga terafiliasi dengannya.

Saat ini penyidikan kasus tersebut telah dialihkan Polri ke pihak Kejagung. Febrie juga sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengklaim telah melakukan penahanan terhadap Don Ritto sejak Jumat, 10 Juli 2026. Sementara itu, kini posisi Febrie masih belum diketahui.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko mengaku sudah melakukan pencekalan terhadap dua nama tersangka tersebut sejak Sabtu, 11 Juli 2026.

“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," pungkas Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Ahad, 12 Juli 2026.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE