BPN Jelaskan Status Aset Nirina Zubir
Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya mengungkapkan adanya 3 nama pembeli tanah/bangunan milik keluarga Nirina Zubir. Meski begitu, BPN meyakini bahwa pembeli tersebut tidak tahu tanah/bangunan yang dijual tersangka Riri Khasmita ini adalah hasil kejahatan.
"Di sini ada tiga nama (pembeli) dia nggak tahu-menahu itu hasil kejahatan," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dwi, hal ini harus menjadi perhatian juga, mengingat Nirina Zubir menginginkan aset-asetnya kembali ke tangannya. BPN menyatakan hal ini akan diputuskan di pengadilan nantinya.
"Itu yang harus diperhatikan juga, kepentingan masyarakat lain, sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," katanya.
Enam sertifikat tanah/bangunan keluarga Nirina Zubir ini telah dibalik nama atas Riri Khasmita dan suami Edrianto. Selain menjual sebagian tanah/bangunan milik Nirina Zubir, Riri Khasmita juga mengagunkan sertifikat ke bank.
"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," imbuh Dwi.
(ygs/mea)