2 Tersangka Swasta di Kasus Korupsi Bupati Hulu Sungai Utara Segera Disidang

2 Tersangka Swasta di Kasus Korupsi Bupati Hulu Sungai Utara Segera Disidang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 10:01 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Foto ilustrasi pengadilan: (Ari Saputra-detik)
Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka swasta, Fachriadi dan Marhaini ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Tersangka terkait kasus korupsi Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid itu akan segera diadili.

"Hari ini (19/11/2021) Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Ipi mengatakan penahanan kedua tersangka tersebut akan menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Sementara kedua tahanan itu dititipkan di Lapas Klas IIA Banjarmasin.

"Penahanan telah menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan tempat penahanan para terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin," kata Ipi.

Selanjutnya, Ipi menyebut KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta agenda sidang perdana tersebut.

"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Kedua terdakwa masing-masing akan didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK baru menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung dilakukan penahanan. Abdul Wahid diduga menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar.

KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

(azh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads