KPK: Bupati Hulu Sungai Utara Terima Suap-Gratifikasi Total Rp 18,9 M

KPK: Bupati Hulu Sungai Utara Terima Suap-Gratifikasi Total Rp 18,9 M

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 17:50 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW)
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) (Wilda/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Abdul Wahid disebut menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar.

"Tersangka AW selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk 2 periode (2012 s/d 2017 dan 2017 s/d 2022) pada awal tahun 2019, menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Tersangka AW," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Abdul Wahid disebut menerima commitment fee dari Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebanyak Rp 500 juta. Commitment fee ini diterima melalui Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Maliki (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," kata Firli.

Selain melalui perantaraan MK, Abdul Wahid diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

ADVERTISEMENT

Beberapa commitment fee tersebut adalah:

Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp 4,6 miliar
Tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar
Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar

Firli mengatakan, selama proses penyidikan, pihaknya telah mengamankan sejumlah uang. Uang ini diamankan dalam bentuk tunai dengan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Simak juga 'Terjaring OTT KPK, Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka!':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads