KPK memanggil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2019-2024, Almien Ashar Safari, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Almien diperiksa untuk Bupati HSU, Abdul Wahid yang saat ini tersangka.
"Hari ini (19/11) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
KPK juga memanggilnya sembilan saksi lainnya, yakni Ajudan Bupati HSU, Muhammad Reza Karimu; sopir bupati, Syaukani; staf Bina Marga, H M Ridha; Mantan Kasubag Protokol Kabupaten HSU, Moch Arifil alias Iping.
Saksi selanjutnya yakni Kabid Bina Marga, Muhammad Rakhmani Nor; staf bidang rehabilitas, pemeliharaan pengairan PUPRP HSU, Nofi Yanti; Kabid Cipta Karya, Amos Silitonga; Kabag Pemerintahan Setda Hulu Sungai Utara; Khairussalim dan staf Bina Marga, Doddy Faisal.
Ipi mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut akan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara.
Sebelumnya, KPK baru menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung dilakukan penahanan. Abdul Wahid diduga menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar.
KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.