Sorot Mata Tajam Bupati Hulu Sungai Utara Saat Hendak Dibawa ke Rutan KPK

Sorot Mata Tajam Bupati Hulu Sungai Utara Saat Hendak Dibawa ke Rutan KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 19:00 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid saat hendak dibawa ke Rutan KPK, Kamis (18/11/2021).
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid saat hendak dibawa ke Rutan KPK. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) ditahan KPK. Abdul Wahid merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, 2021-2022.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar sore tadi, Kamis (18/11/2021). Selain penetapan tersangka, KPK mengumumkan penahanan Abdul Wahid.

Pantauan detikcom, Kamis (18/11/2021), Abdul Wahid keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 18.06 WIB. Abdul Wahid akan dibawa ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih untuk menjalani penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Wahid mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, tangan diborgol, dan mengenakan masker. Dia tidak memberikan sepatah kata pun terkait proses hukum yang sedang dijalani.

Saat keluar dari lobi gedung KPK, sorot mata mantan anggota DPRD Hulu Sungai Utara itu tajam. Bola matanya seperti sedang melihat ke bawah.

ADVERTISEMENT

KPK menahan Abdul Wahid selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 7 Desember di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Abdul Wahid akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disebut menerima commitment fee dari Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebanyak Rp 500 juta. Commitment fee ini diterima melalui Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Maliki (MK).

"Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," kata Firli.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga 'Terjaring OTT KPK, Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka!':

[Gambas:Video 20detik]



Selain melalui perantaraan MK, Abdul Wahid diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Beberapa commitment fee tersebut adalah:

Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp 4,6 miliar
Tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar
Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar

Firli mengatakan, selama proses penyidikan, pihaknya telah mengamankan sejumlah uang. Uang ini diamankan dalam bentuk tunai dengan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads