detik's Advocate

Saya Sudah 27 Tahun Nikah dan Kini Suami Selingkuh, Bisakah Dia Saya Pidanakan?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 09:02 WIB
Foto ilustrasi selingkuh: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Semua pasangan rumah tangga berharap bahtera berjalan bahagia sampai kakek-nenek. Namun ada juga yang harus menelan kenyataan pahit sebaliknya.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Dengan hormat,
redaksi@detik.com.

Saya seorang istri sah secara hukum, dengan usia pernikahan pada saat ini sudah 27 tahun dan memiliki seorang putra.

Sejak tahun 2010, suami saya sering tinggal di Jakarta. Ternyata tinggal di rumah seorang Sekretaris dan jarang pulang ke rumah kami di Bandung.

Sejak 2020, suami saya selingkuh lagi dengan seorang janda anak dua di Lampung. Perbuatan itu dengan wanita tersebut diketahui oleh semua kakak-kakak dan adik-adiknya. Bahkan mereka pernah tidur sekamar di rumah kakak tertuanya.

Suami saya berencana akan melakukan hubungan resmi dengannya pada November 2021.

Di mana ia masih berstatus suami sah secara hukum dari istri sahnya secara hukum.

Untuk kasus tersebut, dapatkan laki-laki dan calon istrinya dipidanakan?

Terima kasih atas saran, petunjuk dan pencerahannya.

Wassalam,

M
Bandung

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Handika Febrian, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Assalammualaikum Wrb,
Salam sejahtera

Terima kasih atas pertanyaan yang ibu sampaikan, semoga jawaban ini dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Tentang perkawinan adalah ikatan yang sah secara hukum dan agama antara laki-laki dan wanita sebagai suami dan istri yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak yang mana tersebut diatur dalam di mana dalam Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berkaitan dengan dugaan tindak pidana zina, hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan bukti-bukti dan saksi yang cukup. Perbuatan "serong" antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah disebut dengan zina atau mukah dimana hal tersebut dapat dikenakan tindak pidana, dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang menyatakan hubungan seksual atau atau persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedua-duanya atau salah satunya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Hal tersebut dikenakan penjara paling lama sembilan bulan, pidananya tidak hanya terkena ke suami Ibu tetapi juga kepada perempuan selingkuhannya.

Adapun jika yang bersangkutan ingin menikah lagi dalam hukum, yang bersangkutan harus mendapat persetujuan dari istri sah yang kemudian meminta izin terlebih dahulu kepada Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan

"Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan."

Di mana jika menikah secara sah.

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan:

"Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya."

Adapun izin tersebut terdapat syarat limitatifnya sebagai berikut dalam ayat (2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Jika yang bersangkutan tetap "membandel" untuk melangsungkan pernikahan baik secara sah ataupun misal mengakali dengan nikah siri tanpa izin dari istri yang sah, ibu dapat melaporkan tindakan tersebut dengan dugaan tindak pidana menikah tanpa izin sesuai dengan Pasal 279 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun:

barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Pada ayat (2) dikatakan Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saran kami terkait kasus yang dihadapi, Ibu harus memikirkan kembali secara mendalam terkait kelanjutan bahtera pernikahan yang masih berlangsung ini, jika masih bisa dilanjutkan silahkan hubungi suami dan ajak baik-baik untuk kembali ke rumah untuk melanjutkan pernikahan, jika tidak bisa dilanjutkan selain langkah pidana yang bisa dilakukan sebagaimana dasar hukum di atas, ibu dapat pula mengajukan gugatan cerai kepada yang bersangkutan untuk memperjelas status, hak istri, hak anak serta pemisahan harta bersama untuk kelanjutan hidup di masa depan yang lebih baik.

Setiap keputusan terbaik diambil berdasarkan suara hati dan kepentingan terbaik masing-masing pihak.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. Terima kasih.

Advokat Handika Febrian, S.H Foto: Dok. Istimewa



Handika Febrian, S.H.
Jawaban disampaikan oleh Advokat Alumni Fakultas Hukum Unsoed dalam rangka pelaksanaan program kerja dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed)

Simak video 'Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun':






(asp/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork