Riri Balik Nama Sertifikat Sejak 2016
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta mengungkapkan peralihan enam sertifikat keluarga Nirina Zubir menjadi atas nama tersangka Riri dan Edrianto terjadi sejak 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini peralihannya ada yang terjadi tahun 2016, ada yang 2017 dan terakhir 2019 dari enam sertifikat ini," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).
Dari enam sertifikat tersebut, 3 di antaranya statusnya telah dijual kepada 3 orang pembeli. Dwi meyakini pembeli tersebut adalah pembeli yang beriktikad baik dan tidak tahu jika tanah tersebut hasil kejahatan.
"Di sini ada tiga nama (pembeli) dia nggak tahu-menahu itu hasil kejahatan," kata Dwi.
Sementara tiga lainnya diagunkan oleh Riri ke bank dengan nilai total tanggungan ke bank sebesar Rp 7,4 miliar.
"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," imbuh Dwi.
(mea/mea)