Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, tega merampas aset-aset keluarga majikannya yang bernilai Rp 17 miliar. Padahal, keluarga Nirina Zubir telah mempercayai Riri sebagai asisten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan perampasan aset-aset keluarga Nirina Zubir ini diduga terjadi sejak Riri Khasmita dipercaya mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Awalnya dipercaya oleh almarhum untuk mengurus, pertama pembayaran PBB-nya, dikasih surat kuasa oleh almarhum. Tetapi berkembang karena terlalu dipercaya oleh almarhum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Riri Khasmita lalu memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh keluarga Nirina. Niat jahat untuk melakukan penipuan pun muncul.
Riri menguasai enam sertifikat tanah/bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina. Diam-diam, Riri mengalihkan hak milik atas tanah/bangunan tersebut menjadi atas nama dirinya dan suaminya, Endrianto.
Dalam aksinya, Riri membuat suatu kondisi seakan-akan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir ini hilang. Riri lalu berpura-pura berniat membantu mengurus surat tanah keluarga Nirina itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sertifikatnya dipegang si pembantu ini sehingga timbul niatan para pelaku ini memalsukan surat autentik untuk menguasai semuanya," ujar Yusri.
Dalam melakukan aksi penipuannya, tersangka Riri dibantu oleh suaminya, Endrianto. Tiga orang notaris turut membantu memuluskan rencana pelaku Riri dalam mengubah kepemilikan sertifikat tanah milik keluarga Nirina menjadi milik pribadinya.
"Dia ubah namanya dari enam sertifikat. Satu diubah atas nama suaminya dan kemudian yang lima ini atas namanya (tersangka Riri)," jelas Yusri.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Saksikan video 'Nirina Zubir Minta Bisnis Frozen Food ART Mafia Tanah Diusut':
Kakanwil BPN DKI Jakarta sendiri menjelaskan peralihan sertifikat tanah itu terjadi sejak 2016. Tiga bidan tanah/bangunan telah dijual pelaku kepada orang lain.
Sementara tiga sertifikat lain diagunkan pelaku ke bank. Total kerugian yang diderita keluarga Nirina Zubir atas tindakan pelaku mencapai Rp 17 miliar.
Riri dan suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kini masih mendalami tindan pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut.
"Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan itu yang masih didalami," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam kesempatan yang sama.
Menurut Tubagus Ade, aliran dana itu masih diselidiki polisi. Penyidik juga telah memblokir rekening milik Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.
Tubagus Ade mengatakan aksi pelaku Riri Khasmita dan Endrianto tidak hanya dijerat dengan tindak pidana penipuan serta pemalsuan dokumen. Jika terbukti, keduanya akan dijerat atas tindakan pencucian uang.
"Dalam perkara ini terapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Untuk apa sih TPPU itu, untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditransaksikan ke mana untuk menghilangkan (bukti) gitu yang seolah-olah jadi bener, namanya juga TPPU. Apakah benar bisnis itu dari situ? Belum tentu. Nanti kita lihat," katanya.