Menko PMK Bicara Frasa Ambiguitas di Permendikbud PPKS: Segera Dikoreksi

Menko PMK Bicara Frasa Ambiguitas di Permendikbud PPKS: Segera Dikoreksi

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 20:46 WIB
Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy (Foto: Dok Humas Kemenko PMK)
Jakarta -

Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) secara subtansif harus didukung. Sebab menurutnya peraturan tersebut salah satu upaya mencegah dan memberikan pembelaan kepada korban kekerasan seksual.

"Secara subtansif harus kita dukung karena itu upaya untuk mencegah dan melindungi dan memberikan pembelaan kepada mereka yang menjadi korban dari kekerasan seksual," kata Muhadjir saat mengunjungi Pasar Kenari, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (18/11/2021).

Muhadjir mengatakan saat ini masih ada frasa yang menyebabkan munculnya ambiguitas dalam peraturan tersebut sehingga muncul kontroversi. Namun dia yakin narasi dalam peraturan tersebut akan segera dikoreksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sekarang masih dalam keadaan ada perbedaan di masyarakat, karena di situ ada frasa yang ambiguitas masih mengganda arti dan saya yakin dalam waktu yang tidak lama nanti akan segera dikoreksi diadakan pembenahan," ujarnya.

Dia mewanti-wanti agar kontroversi yang muncul tidak sampai menghilangkan tujuan mulia dibuatnya peraturan tersebut. Sebab kata Muhadjir, kekerasan seksual kerap terjadi di kampus dan lembaga pendidikan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Tapi jangan sampai kontroversi ini menghilangkan tujuan mulia, tujuan utama dari peraturan Mendikbudristek itu sendiri bahwa memang kekerasan seksual di kampus bahkan di lembaga pendidikan yang lain, itu memang suatu kenyataan, realita yang harus betul-betul ditangani secara serius, baik pencegahan maupun penindakannya," tuturnya.

Muhadjir menyampaikan masyarakat perlu menjaga nilai-nilai keagamaan hingga sosial sehingga tidak muncul pemahaman ganda. Jangan sampai kata Muhadjir, niat baik malah ditumpangi dan menjadi konsekuensi ke depannya.

"Tetapi tentu saja kita harus tetap menjaga nilai-nilai baik itu nilai keagamaan, nilai sosial yang hidup di masyarakat sehingga jangan sampai terjadi pemahaman yang mengganda. Satu sisi niatnya baik, tapi kemungkinan ya jadi konsekuensi yang tidak dimaksudkan tapi numpang di situ, terutama yang berkaitan dengan nilai keagamaan dan nilai sosial yang harus kita tegakan di Indonesia sesuai dengan dasar kita yaitu Pancasila. Saya berharap nanti harus ada penyempurnaan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Permendikbud PPKS menuai pro dan kontra. Pasal yang menjadi kontroversi ada dalam Pasal 3, yang menjelaskan soal kekerasan seksual.

Pasal ini dianggap berpedoman pada konsep 'consent' atau persetujuan korban. Bagian 'consent' ini dianggap melegalkan zina. Salah satu pihak yang keberatan adalah PKS. Ketua PKS Mardani Ali Sera, melalui akun Twitternya, menuding aturan itu melegalkan kebebasan seks di kampus.

"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30 Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan," kata Mardani, Rabu (10/11).

Simak video 'Permendikbud PPKS, Polemik soal Kekerasan Seksual di Kampus':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads