Kasus pasangan suami-istri (pasutri) bernama Ivan (24) dan Amriana (34) dipukul anggota Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, saat razia PPKM terus bergulir. Usai pemukul pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara, kini giliran pasutri tersebut yang menjadi tersangka.
detikcom, pada Kamis (18/11/2021), merangkum kasus pemukulan oleh mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa bernama Mardani Hamdan kepada Ivan dan Amriana. Penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) malam, itu sempat viral di media sosial.
Kejadian itu terekam kamera pengawas atau CCTV hingga siaran live streaming korban. Akibat penganiayaan itu, Mardani menjadi tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasutri Dipolisikan Balik karena Hoax Hamil
Amriana dan suami dipolisikan karena berbohong hamil saat dia menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, saat razia PPKM di warkop milik Amriana di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7) malam.
Amriana dan suami dipolisikan organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis (22/7) lalu. Keduanya dipolisikan dengan tudingan melakukan upaya provokasi ke masyarakat.
Polisi yang menangani laporan tersebut lantas memastikan pasutri Ivan dan Amriana memang berbohong hamil setelah menerima hasil tes ultrasonografi atau USG Amriana dari pihak rumah sakit.
"Hasil USG-nya nihil semuanya," ucap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada detikcom, Rabu (8/9).
Meski sudah terbukti berbohong hamil, Ariana tak langsung menjadi tersangka pada saat itu. Sebab, penyidik masih memerlukan pemeriksaan saksi ahli ITE.
Menurut Boby, Amriana berbohong hamil atau menyebarkan berita bohong lewat media sosial soal kehamilannya yang palsu. Karena penyebarannya lewat media sosial, penyidik perlu keterangan saksi ahli ITE.
"Kalau yang ITE itu harus pakai ahli ITE. Koordinasi apakah ini (unsur pidananya) masuk apa tidak," ucap Boby.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Viral Pasutri di Gowa Dipukul Oknum Satpol PP Saat Razia PPKM':
Mardani Divonis 6 Bulan Penjara
Mardani Hamdan, yang menjadi pesakitan kasus pemukulan pasutri pemilik warkop di Gowa, Sulawesi Selatan, divonis bersalah oleh PN Makassar. Mardani dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
"Sudah diputus kemarin Selasa. Pak Mardani divonis 6 bulan penjara," kata kuasa hukumnya, Syafril Hamzah, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (3/11/).
Pada putusan tersebut, kata Safril, hukuman Mardani akan dikurangi masa tahanan dia. Saat ini Mardani berada di Rutan Kelas I Makassar sejak Juli lalu. Dia menyebut pihaknya belum bersikap atas putusan hakim ini.
Kini Pasutri Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan saksi ahli hingga dilakukan gelar perkara, Amriana dan Ivan, yang sebelumnya menjadi korban pemukulan anggota Satpol PP Gowa, kini resmi berbalik jadi tersangka. Pasutri ini dijerat UU ITE.
"Hasil gelar perkara sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).
Gelar perkara penetapan tersangka digelar penyidik pada Senin (15/11). "Yang jadi tersangka dua-duanya, pasangan," kata Boby.
Boby sendiri belum memerinci lebih lanjut apakah pasutri Ivan dan Amriana langsung ditahan atau tidak.