Pasutri Bohong Hamil Saat Dipukul Satpol PP Gowa Jadi Tersangka UU ITE

Pasutri Bohong Hamil Saat Dipukul Satpol PP Gowa Jadi Tersangka UU ITE

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 13:32 WIB
Tangkapan layar video viral oknum Satpol PP Gowa memukul ibu hamil 9 bulan (dok. Istimewa).
Tangkapan layar video viral oknum Satpol PP Gowa memukul pasturi bohong hamil. (Dok. Istimewa)
Gowa -

Pasangan suami-istri (pasutri) Ivan (24) dan Amriana (34) yang sempat viral karena jadi korban pemukulan anggota Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat razia PPKM beberapa waktu lalu kini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus hoax hamil. Pasutri ini dijerat UU ITE.

"Hasil gelar perkara sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).

Gelar perkara penetapan tersangka digelar penyidik pada Senin (15/11). "Yang jadi tersangka dua-duanya, pasangan," kata Boby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boby sendiri belum memerinci lebih lanjut apakah pasutri Ivan dan Amriana langsung ditahan atau tidak.

Sebelumnya, Amriana dan suami dipolisikan karena berbohong hamil saat dia menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, saat razia PPKM di warkop milik Amriana di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7) malam.

ADVERTISEMENT

Amriana dan suami dipolisikan organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis (22/7) lalu. Keduanya dipolisikan dengan tudingan melakukan upaya provokasi ke masyarakat.

Polisi yang menangani laporan tersebut lantas memastikan pasutri Ivan dan Amriana memang berbohong hamil setelah menerima hasil tes ultrasonografi atau USG Amriana dari pihak rumah sakit.

"Hasil USG-nya nihil semuanya," ucap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada detikcom, Rabu (8/9).

Meski sudah terbukti berbohong hamil, Ariana tak langsung menjadi tersangka pada saat itu. Sebab, penyidik masih memerlukan pemeriksaan saksi ahli ITE.

Menurut Boby, Amriana berbohong hamil atau menyebarkan berita bohong lewat media sosial soal kehamilannya yang palsu. Karena penyebarannya lewat media sosial, penyidik perlu keterangan saksi ahli ITE.

"Kalau yang ITE itu harus pakai ahli ITE. Koordinasi apakah ini (unsur pidananya) masuk apa tidak," ucap Boby.

Setelah pemeriksaan saksi ahli hingga dilakukan gelar perkara, Amriana dan Ivan yang sebelumnya menjadi korban pemukulan anggota Satpol PP Gowa kini resmi berbalik jadi tersangka.

Simak juga Video: Jokowi Soroti Satpol PP Gowa Pukul Pasutri: Memanaskan Suasana

[Gambas:Video 20detik]

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads