Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa Mardani Hamdan, yang menjadi pesakitan kasus pemukulan pasutri pemilik warkop di Gowa, Sulawesi Selatan, divonis bersalah oleh PN Makassar. Mardani dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
"Sudah diputus kemarin Selasa. Pak Mardani divonis 6 bulan penjara," kata kuasa hukumnya, Syafril Hamzah, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (3/11/2021).
Pada putusan tersebut, kata Safril, hukuman Mardani akan dikurangi dengan masa tahanan dia. Saat ini Mardani berada di Rutan Kelas I Makassar sejak Juli lalu. Dia menyebut pihaknya belum bersikap atas putusan hakim ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum ada sikap soal putusan ini, apakah mau banding atau tidak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mardani Hamdan ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri bernama Ivan (24) dan Amriana (34) saat razia PPKM mikro di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) malam.
Penganiayaan tersebut juga sempat terekam kamera pengawas atau CCTV hingga siaran live streaming korban. Akibat penganiayaan itu, Mardani dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(tfq/isa)