Mantan Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino usai dituntut jaksa menyelipkan doa untuk jaksa KPK. RJ Lino mendoakan agar segala dosa jaksa KPK diampuni oleh Allah SWT.
Hal itu disampaikan RJ Lino seusai jaksa menyampaikan ke majelis hakim terkait adanya bukti yang diduga disisipi pengacara RJ Lino. Jaksa menyebut ada dua bukti yang di persidangan tidak pernah ditunjukkan namun ketika jaksa memeriksa bukti atau insage bukti itu ada padahal selama persidangan tidak ada bukti tersebut.
"Mohon izin Yang Mulia, bahwa pada Rabu kemarin kami melakukan inzage dan ada bukti pada saat saksi meringankan atas nama David Pandapotan Sirait ada bukti yang diserahkan melalui PH (pengacara), dari saksi tersebut ada dokumen perusahaan dimana pada saat diserahkan tidak menyertakan surat pengantar atau izin dari pihak Pelindo II, saat inzage kami melihat bukti tersebut sudah disisipi pengantar dari Pelindo jadi kami melihat ada penyisipan bukti pada saat persidangan. Karena ini pasti akan dipakai untuk pleidoi makanya kami konfirmasi ke penasihat hukum," kata jaksa Ariawan Agustiartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara pun membenarkan pertanyaan jaksa itu. Menurut pengacara, bukti itu dimasukkan setelah pihaknya mendapat surat penyertaan.
"Terima kasih, Majelis, memang dalam hal ini memang ada surat pengantar dimana pak David memberikan keterangan sesuai apa yang kami mohonkan, dimana saat kita ajukan permohonan Pak David belum ada (surat pengantar) jadi saat kami sudah dapat, sehingga kami sisipkan," ucap salah satu pengacara RJ Lino.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyebut ada bukti dari pengacara yang sama sekali tidak pernah ditunjukkan di persidangan. Namun, tiba-tiba ada.
"Ada lagi, tidak hanya satu, dalam persidangan juga tidak menyertakan bukti tetapi pada saat inzage kami lihat BB dari Benyamin Sukur. Saksi dari Benyamin Sukur bukti 158, 158a, 158b, dan 158c. Dalam sidang tidak pernah ditunjukkan, kami sudah cek di rekaman bahwa saat Benyamin Sukur bersaksi tidak pernah menyerahkan bukti, tapi saat inzage kami lihat ada bukti yang disisipkan. Apakah benar itu disisipkan?" tanya jaksa Ariawan lagi.
"Gimana ini? Apakah ada penyisipan?" tanya hakim Rosmina.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan video 'Hakim Cecar RJ Lino Soal Tanda Tangan Kontrak Pengadaan QCC':