Polisi Buka Peluang Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Bertambah

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 19:24 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar yang merugikan keluarga Nirina Zubir. Polisi membuka kemungkinan tersangka di kasus mafia tanah ini bertambah.

"Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kita lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Lima tersangka adalah Riri Khasmita dan suami Edrianto serta tiga orang Notaris & PPAT, yakni Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan. Tiga tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah, telah ditahan polisi.

"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Yusri.

Yusri mengatakan penyidikan kasus mafia tanah Nirina Zubir ini tidak akan berhenti di lima tersangka saja. Ia menegaskan pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini.

"Kenapa saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut. Karena terus terang saja, ini masih dalam pemeriksaan lagi dan nanti bakal berkembang lagi," tutur Yusri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork