Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem, Bali, mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan di tengah pandemi COVID-19. Usulan itu disampaikan dalam rapat gabungan beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika membenarkan adanya usulan kenaikan tunjangan perumahan tersebut. Menurutnya, hal itu baru sebatas usulan semata.
"Jadi ini kan kita masih dalam pembahasan. Jadi itu kan baru sebatas usulan," kata Suastika saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (18/11/2021) malam.
Suastika mengatakan anggota DPRD secara legal memang diperbolehkan mengusulkan hal tersebut. Hal itu dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah (Perda) Karangasem Nomor 3 Tahun 2017.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 106 Tahun 2017 tentang perubahan atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2017. Semua aturan tersebut tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
"Jadi bolehlah mengusulkan, itu kan diusulkan dalam rapat gabungan komisi. Jadi kan dalam prosesnya ini kan tidak serta-merta dengan situasi dan kondisi keuangan dan lain sebagainya, nanti kan di eksekutif yang akan mengkaji," terangnya.
Suastika mengatakan, dalam rapat gabungan tersebut, anggota DPRD Karangasem sebenarnya tidak hanya mengusulkan tentang kenaikan tunjangan perumahan. Ia menyebut banyak usulan lain dari anggota dewan.
"Jadi yang disusulkan itu bukan hanya tunjangan perumahan saja, banyak juga usulan masuk, (seperti) hasil reses anggota juga kan. Di reses anggota itu kan ada pokok-pokok pikiran yang memang harus dituangkan di dalam rancangan ini," tuturnya.
Suastika mengatakan para anggota DPRD boleh saja mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan. Namun usulan tersebut nantinya akan dikaji oleh pihak eksekutif, tergantung keadaan keuangan daerah.
"Eksekutif pun tidak boleh serta merta langsung setuju baru usulan dewan. Dia berproses harus ada appraisal, harus ada persetujuan nanti, ada tim yang mengkaji harga, panjang itu (prosesnya)," jelas Suastika.
Swastika mengungkap tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Karangasem sudah tidak naik selama lima tahun. Jumlahnya sekitar Rp 25 juta per anggota tiap bulan.
Tunjangan perumahan ini hanya diberikan kepada anggota yang tidak diberi rumah dinas. Sedangkan dirinya sebagai pimpinan tidak mendapatkan tunjangan perumahan tersebut karena telah mendapatkan rumah dinas.
"Kalau di pimpinan itu ndak boleh dapet, kayak tyang (saya) itu ndak dapet. Kan dapet perumahan (dinas). Jadi anggota yang memang dia dapat perumahan ya diberikan tunjangan. Kalau diberikan rumah ya tidak dapat itu (tunjangan). Karena selama ini belum mampulah memfasilitasi itu," tutur Suastika.
(jbr/jbr)