Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong polisi mengusut kemungkinan adanya pendana di praktik mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir. Pasalnya, praktik mafia tanah tidak bekerja sendiri dan melibatkan banyak kelompok.
"Nggak mungkin sendiri pasti ada aktor lain. Apakah para pelaku ini ada funder-nya dari kelompok-kelompok yang saat ini. Sudah ada cacatan di pak direktur (Dirkrimum Polda Metro Jaya) ini akan didalami lagi, karena nggak mungkin berlaku sendiri," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dari lima tersangka kasus mafia tanah aset keluarga Nirina Zubir, dua di antaranya orang dekat keluarga Nirina. Salah satu pelaku bernama Riri Khasmita diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya merupakan notaris yang membantu proses peralihan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir. Dwi Budi mengungkapkan peralihan kepemilikan sertifikat itu telah terjadi sejak 2016.
"Kita baru dengar kemarin setelah konpers dari Nirina dan kita lihat catatan atas enam sertifikat yang disampaikan Nirina kemarin, enam sertifikat itu, tiga sudah beralih nama orang dan tiga lagi atas nama asistennya (Riri Khasmita) dan suaminya (Endrianto)," terang Dwi Budi.
Bukan hanya itu, tersangka Riri Khasmita bahkan menggunakan tiga sertifikat tanah yang telah dialihkan kepemilikannya itu untuk kepentingan kredit di bank.
"Nah kemudian dari itu juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi. Ini peralihannya ada yang terjadi tahun 2016, ada yang 2017 dan terakhir 2019 dari enam ini," ungkap Dwi Budi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Saksikan video 'Modus ART Rampas Aset Ibunda Nirina Zubir':
(ygs/mea)