Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan adanya 3 nama membeli tanah/bangunan milik keluarga Nirina Zubir. Meski begitu, BPN meyakini bahwa pembeli tersebut tidak tahu tanah/bangunan yang dijual tersangka Riri Khasmita ini adalah hasil kejahatan.
"Di sini ada tiga nama (pembeli) dia nggak tahu-menahu itu hasil kejahatan," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Menurut Dwi, hal ini harus menjadi perhatian juga, mengingat Nirina Zubir menginginkan aset-asetnya kembali ke tangannya. BPN akan segera memutuskan apakah Nirina Zubir bisa mendapatkan kembali aset-asetnya, mengingat saat ini tanah/bangunan telah dibeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang harus diperhatikan juga, kepentingan masyarakat lain, sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," katanya.
Enam sertifikat tanah/bangunan keluarga Nirina Zubir ini telah dibalik nama atas Riri Khasmita dan suami Edrianto. Selain menjual sebagian tanah/bangunan milik Nirina Zubir, Riri Khasmita mengagunkan sertifikat ke bank.
"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," imbuh Dwi.
Sebelumnya, dalam kesempatan jumpa pers di Polda Metro Jaya, Nirina Zubir juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait mempermudah peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya itu.
"Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil, perbankan untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali, cause proses hukum tetap berjalan," kata Nirina.
Polda Metro Jaya menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka adalah Riri Khasmita, Edrianto, serta tiga notaris, yakni Fariah, Ina Rosiana, dan Erwin Rudiah.
Riri, Edrianto, dan Faridah telah ditahan polisi dalam kasus ini. Sedangkan Ina dan Erwin masih akan dipanggil sebagai tersangka.
Simak video 'Polisi Amankan Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir':