Bupati Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 17:17 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) (Wilda/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Abdul Wahid langsung ditahan.

"KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan dan sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (18/11/2021).

KPK menahan Abdul Wahid selama 20 hari. Abdul Wahid akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Simak juga 'Terjaring OTT KPK, Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka!':






(dwia/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork