Terungkap! ART Agunkan Sertifikat Nirina Zubir ke Bank Rp 7,4 M

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 16:50 WIB
Nirina Zubir (Foto: Pool/Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, diketahui mengagunkan sejumlah sertifikat keluarga Nirina ke bank. Total tanggungan tersebut mencapai Rp 7,4 miliar.

"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Dwi menjelaskan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir ini telah beralih kepemilikan kepada tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto. Peralihan ini terjadi jauh sebelum Nirina Zubir mengetahui adanya perampasan tanah tersebut.

"Ini peralihannya ada yang terjadi tahun 2016, ada yang 2017 dan terakhir 2019 dari enam (sertifikat) ini," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan secara umum tentang peralihan hak milik tanah, yakni dengan dua cara.

"Terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah. Pintunya itu adalah melalui notaris," ujar Kombes Tubagus Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Tubagus Ade menjelaskan ada 4 cara peralihan hak milik tanah: jual-beli, hibah, warisan, dan putusan pengadilan. Seluruh prosesnya melalui notaris.

"Maka peralihan hak ini bisa terjadi. Sehingga, peralihan hak yang salah dapat dipastikan ada peran notaris di sana," katanya.

Ada Pelanggaran SOP

Tubagus menerangkan peralihan hak atas tanah secara salah dilakukan dengan melanggar standard operating procedure (SOP).

"Contoh yang paling sederhana, adalah tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih," ucapnya.

Dalam perkara menyangkut Nirina Zubir, Tubagus mengatakan adanya pemalsuan dokumen. Yang pertama adalah pemalsuan akta kuasa menjual.

"Jadi dibuat oleh notaris, seolah-olah tersangka ini berhak menjual terhadap objek itu," ungkapnya.

Simak video 'Modus ART Rampas Aset Ibunda Nirina Zubir':







(mea/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork