Komnas Perlindungan Anak (PA) mengunjungi rumah anak-anak korban pencabulan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel). Kedatangan Komnas PA bertujuan memberi trauma healing terhadap 14 korban.
"Tadi saya bersepakat dengan Ketua RW di tempat ini dan keluarga korban, termasuk anak-anak untuk kita beri bantuan terapi psikososial," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
"Supaya dihilangkan traumatis akibat dari kejahatan seksual itu. Karena kita mensinyalir kalau tidak diterapi, dia akan menjadi pelaku yang sama" sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arist mengatakan Komnas PA akan menghadirkan psikolog dalam waktu dekat. Sebelumnya, para korban juga menjalani asesmen untuk diketahui kondisinya.
"Saya kira langsung kita lakukan membentuk tim trauma healing dan menghadirkan psikolog psikolog karena kami juga psikolog yang punya izin dan berkompeten untuk itu," jelas Arist.
"Tinggal asesmen ini kami tawarkan kepada Pak RT dan warganya. Saya kira dalam waktu dekat. Minggu-minggu ini harus dilakukan dan biarkan proses hukum tetap berjalan," tambahnya.
Arist belum dapat memastikan berapa lama proses trauma healing yang akan dijalani 14 anak korban pencabulan di Lenteng Agung. Komnas PA perlu melihat satu persatu hasil asesmen korban.
"Tergantung asesmennya. Kalau misalkan dia trauma berat mungkin saja sebulan, dua bulan, tiga bulan. Ada yang cepat. Tergantung apa yang sedang dialami oleh si korban," imbuh Arist.
Terakhir, Arist menegaskan trauma healing harus dilakukan kepada empat belas anak korban pencabulan. Saat mengunjungi korban, Arist melihat dari perilaku setiap korban dan menilai harus segera dilakukan trauma healing.
"Sudah harus (dilakukan trauma healing). Sekalipun asesmennya belum kita tertulis gitu," tutur Arist.
"Dari pandangan mata, dari gestur (14 anak korban pencabulan di Lenteng Agung). Dari hasil pertemuan, betapa pentingnya, yang saya simpulkan tadi bahwa itu sudah harus segera dilakukan terapi," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Diketahui sebelumnya, polisi mengungkapkan pria berinisial FM (29) melakukan perbuatan keji terhadap 14 anak korban pencabulan. Tidak hanya melakukan perbuatan cabul, pelaku juga menjejali korban dengan video porno.
"Inilah kejinya dari pelaku tersebut. Selain mengajak main game online, juga mempertontonkan video porno kepada anak-anak tersebut," ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Jaksel, Rabu (17/11/2021).
Azis mengungkapkan, pelaku mengiming-iming korban top up game online agar mau menuruti nafsu bejatnya. Beberapa anak menolak, tetapi ia memaksanya dengan iming-iming tersebut.
"Ada beberapa di antaranya atau korban itu menolak, tapi karena diiming-imingi dengan top up (voucher game online) atau uang, akhirnya mau melakukan," imbuhnya.
Atas kejadian ini, FM dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.