Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta pelaku yang mencabuli 14 anak di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dihukum kebiri. Hal itu karena pelaku telah melakukan aksinya berulang-ulang kali.
"Jadi alangkah tepatnya bahwa Polres Jakarta Selatan yang saat ini sudah menahan dan menangkap pelaku untuk menjerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancamannya mungkin 20 tahun," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
"Bahkan bisa ditambahkan hukuman tambahan kebiri lewat suntik kimia karena itu dilakukan bukan sekali dua kali," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arist mengatakan hukuman kebiri pantas diberikan untuk pelaku. Arist juga menjelaskan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia bisa diterapkan.
"Pantas (dikebiri) karena dilakukan berulang ulang dan itu bertahun tahun dilakukan dengan sengaja dan bujuk rayu dan unsur pidananya juga terpenuhi. Jadi PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Kebiri itu bisa diterapkan," jelas Arist.
Selanjutnya Arist menjelaskan, dalam proses hukum, Polres Metro Jakarta Selatan bisa menggunakan pasal berlapis. Arist meminta pelaku mendapat hukuman secara fisik, yaitu penjara dan kebiri.
"Nah oleh karena itu nanti kita dalam proses hukum itu Polres Jakarta Selatan sudah bisa menggunakan pasal berlapis itu. Jadi ada penghukuman secara fisik maupun kebiri," imbuh Arist.
Diketahui sebelumnya, polisi mengungkapkan pelaku berinisial FM (29) melakukan perbuatan keji terhadap 14 anak korban pencabulan. Tidak hanya melakukan perbuatan cabul, pelaku juga menjejali korban dengan video porno.
"Inilah kejinya dari pelaku tersebut. Selain mengajak main game online, juga mempertontonkan video porno kepada anak-anak tersebut," ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Jaksel, Rabu (17/11/2021).
Azis mengungkapkan pelaku mengiming-imingi korban top up game online agar mau menuruti nafsu bejatnya. Beberapa anak menolak, tetapi ia memaksanya dengan iming-iming tersebut.
"Ada beberapa di antaranya atau korban itu menolak, tapi karena diiming-imingi dengan top up (voucher game online) atau uang, akhirnya mau melakukan," imbuhnya.
Atas kejadian ini, FM dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(dwia/dwia)