Polisi mengungkapkan pria inisial FM (29) melakukan perbuatan keji terhadap 14 anak korban pencabulan. Tidak hanya melakukan perbuatan cabul, pelaku juga menjejali korban dengan video porno.
"Inilah kejinya dari pelaku tersebut. Selain mengajak main game online, juga mempertontonkan video porno kepada anak-anak tersebut," ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Jaksel, Rabu (17/11/2021).
Iming-iming Top Up Game Online
Azis mengungkapkan pelaku mengiming-iming korban top up game online agar mau menuruti nafsu bejatnya. Beberapa anak menolak, tetapi ia memaksanya dengan iming-iming tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa di antaranya atau korban itu menolak, tapi karena diiming-imingi dengan top up (voucher game online) atau uang, akhirnya mau melakukan," imbuhnya.
Sejauh ini polisi telah mendata 14 korban anak di bawah umur. Pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan pencabulan.
"Setelah melakukan ternyata tidak satu kali, tapi berkali-kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak tersebut. Ada 14 anak yang saat ini terdata telah dicabuli," jelas Azis.
"Dari 14 anak tersebut, ada yang sudah sering sekali dilakukan percabulan hingga 15 kali dia dicabuli," sambungnya.
Atas kejadian ini, FM dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak juga 'Bejat! Perantau Asal Jakarta Cabuli Anak di Bawah Umur di Pinrang':