Ternyata, selama masa pandemi COVID-19, KPK menerima laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu disebut berkaitan dengan berbagai kegiatan terkait penanganan pandemi.
"Kalau yang laporan proaktif PPATK, ada yang juga beberapa menyangkut kegiatan di masa pandemi. Ada, harus saya akui ada," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis, 18 November 2021.
Alexander mengatakan laporan-laporan itu perlu ditelaah lebih lanjut. Selain dari PPATK, Alexander menyebut ada juga laporan dari masyarakat yang dipelajari KPK.
"Itu tentu akan kita lihat predicate crime-nya. Sekali lagi wewenang KPK di TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu kan terkait tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Alexander.
"Nah, itu sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi. Ada tidak sih dengan kegiatan pengadaan misalnya alat kesehatankah, PCR-kah, dan seterusnya," imbuhnya.
Untuk laporan dari masyarakat, Alexander mengaku meminta PPATK ikut melakukan penelusuran. Laporan-laporan itu, disebut Alexander, berkaitan dengan bantuan sosial (bansos) atau alat kesehatan.
"Kegiatan laporan masyarakat kami menerima ada laporan masyarakat kegiatan pengadaan di era pandemi ini tentu itu nanti kami akan meminta PPATK mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkaitan dengan pengadaan bansoskah atau alat kesehatan dan lain sebagainya," kata Alexander.
Di tempat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan KPK hampir tiap hari meminta data terkait laporan hasil analisis (LAH) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP). Dia juga mengaku menemukan pola perubahan transaksi saat pandemi.
"Kalau bicara perubahan LAH dan LHP atau permintaan data teman-teman, luar biasa banyak. Saya bisa bilang adanya pandemi ini tidak mengurangi adanya permintaan data dari teman-teman KPK kepada kami daily basis hampir setiap hari dan perubahan terkait kasus yang dirasakan di era pandemi ini, perubahan pola transaksi pelaku juga memang berubah," kata Ivan.
Tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan
Dicek dari laman resmi ppatk.go.id, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bila transaksi keuangan mencurigakan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan;
2. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
4. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Perlu diketahui pula bila transaksi keuangan mencurigakan tidak selalu berujung pada pidana. Untuk itulah perlu telaah lebih lanjut seperti yang disampaikan KPK untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana di balik transaksi keuangan mencurigakan itu.
Simak video 'Respons Bupati Banyumas, KPK: Orang Takut KPK Itu yang Korupsi':
(dhn/fjp)