Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan cabul. Mahasiswa meminta Rektor Unri Prof Aras Mulyadi segera menonaktifkan Syafri sebagai dekan.
"Kami tentu melihat ini sebagai titik terang setelah Pak SH ditetapkan tersangka oleh Polda. Kasus jadi terlihat jelas," kata Vice Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unri Voppi Rosea kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Dia mengatakan Rektor Unri awalnya enggan mencopot Syafri karena status hukum yang belum jelas. Kini, Voppi menilai tak ada alasan bagi Rektor untuk tidak mencopot Syafri.
"Rektor kemarin kami diskusi bilang belum bisa nonaktifkan karena belum jelas statusnya. Setelah (Syafri) jadi tersangka, Rektorat harus nonaktifkan. Tidak etis rasanya kalau sudah jadi tersangka tidak dinonaktifkan," kata Voppi.
Voppi mengatakan Syafri harus dicopot agar fokus pada kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan hal itu juga bakal mempermudah mahasiswa jika berurusan dengan pihak kampus.
"Kurangi dulu beban Pak SH agar fokus menangani kasusnya. Kalau bisa, segera ditunjuk sementara, karena kasihan kawan-kawan yang mau bimbingan, mau urus administrasi terganggu dan terkendala," kata Voppi.
Sebelumnya, polisi menetapkan Dekan FISIP Unri Syafri Harto sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11).
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.
Syafri melapor karena merasa nama baiknya dicemarkan. Dia juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar ke mahasiswi itu.
(ras/haf)