Asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah atas perampasan aset senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir. Nirina Zubir marah dan tak habis pikir ART yang dipercaya selama bertahun-tahun bisa sejahat itu.
"Riri sudah dari 2009 kerja. Saya tahu dia bermulut manis dan dia pintar masuk ke hati ibu saya. Dengan segala ucapan manis dia bilang punya temen bisa urus tanah," ujar Nirina kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Riri menggunakan akal bulusnya untuk merampas tanah keluarga Nirina Zubir dengan meyakinkan ibunda Nirina seolah-olah sertifikat tanah itu hilang. Riri lalu meyakinkan bisa membantu mengurus kembali sertifikat tanah tersebut lewat kenalannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia awal sebut punya kenalan nanti dibantu urusin, kami sekeluarga nggak punya pikiran buruk sedikit pun. Nggak kepikiran ada orang jahat, nggak pernah," katanya.
Atas dasar kepercayaan itu, selama bertahun-tahun akal bulus Riri tertutupi. Sampai suatu ketika, Nirina Zubir mengetahui aset-aset keluarganya telah balik nama atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.
"Alih-alih bantu, dia membalikkan surat ibu saya atas nama ibu saya, atas nama saya satu, kakak saya juga yang lain. Jadi ada enam bidang tanah itu semua diganti atas nama dia dan suaminya. Terus empat suratnya itu digadaikan ke bank dan dua surat lain dijual," terang Nirina.
Nirina Zubir Merasa Marah dan Sakit Hati
Total kerugian yang diderita keluarga Nirina mencapai hingga Rp 17 miliar. Selain geram akan kebohongan Riri, Nirina merasa kesal saat mengetahui uang hasil penipuan tersangka digunakan untuk hidup foya-foya.
"Saya sakit hati dan marah karena saya tahu ibu saya sederhana sekali karena ibu saya nggak pernah nikmati uangnya sendiri tapi dia (Riri dan Endrianto) beli mobil baru dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya," ungkap Nirina.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Nirina telah meminta pertanggungjawaban dari pihak keluarga Riri. Namun, justru makian yang diterimanya.
"Saya malah dipanggil 'anak setan' sama ibunya saat hari pertama Riri mengakui pemalsuan dokumen. Saat kami interogasi intens Riri di kosan itu, ibunya datang dan maki-maki kita seolah-olah kita jahat," katanya.
Nirina kini menyerahkan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian. Dia meminta para pelaku dijerat dengan hukuman berat.
Sejauh ini ada lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selain Riri Khasmita, suaminya bernama Endrianto turut ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menetapkan tiga orang notaris sebagai tersangka, yaitu Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan. Riri, Endrianto, dan Faridah kini telah ditahan. Sedangkan dua tersangka lain masih akan diperiksa lebih lanjut dalam waktu dekat.
Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.