Polri Tepis Kriminalisasi
Polri menegaskan penangkapan tersebut bukanlah bentuk kriminalisasi. Polri menegaskan sudah bekerja sesuai aturan.
"Tindakan kepolisian yang dilakukan Densus bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapa pun, sekali lagi saya tegaskan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Termasuk juga kegiatan yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi mengatakan aktivitas terorisme itu mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam menangkap para terduga teroris, Polri menegaskan hal tersebut telah melalui proses panjang.
"Tentunya, apa yang dilakukan oleh Densus dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian merupakan satu proses yang panjang, bukan proses insidentil belaka. Tapi merupakan hasil dari profiling dan pemantauan yang cukup lama," ucap Rusdi.
Jadi, kata Rusdi, apa pun yang dilakukan oleh Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air bisa dijaga legalitasnya.
"Upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus merupakan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tindakan-tindakan menebar teror di masyarakat," ujarnya.
(knv/eva)