MUI Bilang Urusan Pribadi Saat Zain An-Najah Dicap Sesepuh Teroris JI

MUI Bilang Urusan Pribadi Saat Zain An-Najah Dicap Sesepuh Teroris JI

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 08:13 WIB
gedung MUI
Gedung MUI (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak terkait dengan dugaan keterlibatan Ahmad Zain An Najah di kasus terorisme. MUI menyatakan penangkapan Zain oleh Densus 88 merupakan urusan pribadi.

Penjelasan MUI itu tertuang dalam bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan pada Rabu (17/11/2021). Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI menyerahkan kasus tersebut ke polisi. MUI menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindakan terorisme.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," lanjut keterangan dari MUI.

ADVERTISEMENT


Berikut pernyataan lengkap MUI soal penangkapan Zain An Najah:

1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.
2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI
3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil
4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
5. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
6. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Simak video 'Alat Bukti Penangkapan Zain an Najah Cukup, Kantor MUI Pusat Tak Digeledah':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikut

Polri Ungkap Peran Zain An Najah

Polri mengungkap peran dari Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah, yang namanya tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa di situs MUI, dan Anung Al Hamat. Polri menyebut ketiganya adalah sesepuh di kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Mereka sebagai Dewan Syuro, sepuh dari JI," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, Ramadhan mengatakan Farid Okbah, Ahmad Zain, dan Anung Al Hamat menduduki jabatan di yayasan amal milik JI, yakni Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Yayasan amal itu diduga melakukan pengumpulan dana untuk mendukung aksi teror JI.

"Mereka sebagai Dewan Syariah LAZ BM yang dikelola oleh JI. Jadi sudah terafiliasi JI. BM ABA ini mengumpulkan dana, menggalang dana. Dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme," tuturnya.

Sementara itu, Ramadhan menyebut Densus 88 sudah memiliki bukti yang cukup terkait ketiganya. Penangkapan mereka disebut sudah sesuai dengan prosedur dengan adanya barang bukti.

"Bukti-bukti tentu dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka yang telah ditangkap Densus 88. Kita sudah kumpulkan bukti yang cukup, kita yakin, kemudian kita lakukan tindakan, upaya hukum, yaitu penangkapan," jelas Ramadhan.

Selengkapnya di halaman berikut

Polri Tepis Kriminalisasi

Polri menegaskan penangkapan tersebut bukanlah bentuk kriminalisasi. Polri menegaskan sudah bekerja sesuai aturan.

"Tindakan kepolisian yang dilakukan Densus bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapa pun, sekali lagi saya tegaskan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Termasuk juga kegiatan yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11).

Rusdi mengatakan aktivitas terorisme itu mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam menangkap para terduga teroris, Polri menegaskan hal tersebut telah melalui proses panjang.

"Tentunya, apa yang dilakukan oleh Densus dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian merupakan satu proses yang panjang, bukan proses insidentil belaka. Tapi merupakan hasil dari profiling dan pemantauan yang cukup lama," ucap Rusdi.

Jadi, kata Rusdi, apa pun yang dilakukan oleh Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air bisa dijaga legalitasnya.

"Upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus merupakan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tindakan-tindakan menebar teror di masyarakat," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads