Aksi Pemotor di Tol Semanggi: Masuk dari Tangerang Berujung Ditilang

Aksi Pemotor di Tol Semanggi: Masuk dari Tangerang Berujung Ditilang

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 06:00 WIB
Penampakan motor yang tertangkap masuk Tol Semanggi 1 Jakarta
Penampakan motor yang tertangkap masuk Tol Semanggi 1 Jakarta (dok.istimewa)


Pemotor Ditilang Polisi

Polisi kemudian menilang OS karena memasuki jalan tol. Motornya ditahan sebagai barang bukti.

"Kendaraan roda dua, masih ditahan di Induk Jaya 1," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Rabu (17/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, motor dilarang melintasi jalan tol. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat (1).

Berikut ini bunyi Pasal 38 ayat (1):

ADVERTISEMENT

"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."

Sanksi atas pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Sementara itu, sanksi atas pelanggaran tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads