Seorang pria pengendara motor nyelonong masuk Tol Semanggi 1, Jakarta. Pemotor tidak berhelm itu langsung kena ciduk polisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa motor masuk tol ini terjadi pada Selasa (16/11/2021).
"Iya betul, itu kejadiannya kemarin," kata Argo saat dihubungi detikcom, Rabu (17/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disetop polisi, pengendara motor tersebut diketahui tidak memakai helm.
"Iya, pakai topi doang," katanya.
Seorang polisi dan petugas sekuriti kemudian menangkap pria tersebut. Belum diketahui alasan mengapa pemotor tersebut masuk tol.
Untuk diketahui, motor dilarang menggunakan jalan tol. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat (1).
Berikut ini bunyi Pasal 38 ayat (1):
"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."
Sanksi atas pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Sementara itu, sanksi atas pelanggaran tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Tonton juga Video: Terekam CCTV! Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Tasikmalaya