Jakarta -
Seorang pengendara motor nyelonong masuk Tol Cikupa, Tangerang. Pengendara motor berinisial OS ini akhirnya disetop di Tol Semanggi 1 atau setelah perjalanan berkendara sejauh 37 kilometer.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/11) sore lalu. Polisi kemudian menilang pengendara tersebut.
AS mengaku sebagai warga Cikupa, Tangerang. Dia masuk tol hendak menuju ke Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mau ke Rengasdengklok mau ketemu orang tuanya mau tengokin anaknya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Rabu (17/11).
Akses Tol dari GT Cikupa
Kepada polisi, OS mengaku mengakses tol dari GT Cikupa. Dia masuk tol tanpa menge-tap e-toll. Lalu bagaimana caranya?
"Dia itu ambil paling kiri ngikutin kendaraan, pas nempel kartu itu, palangnya terbuka. Jadi dia ikut masuk," kata Argo saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Argo memastikan tidak ada palang pintu gerbang tol yang dirusak pelaku OS. Menurut Argo, cara mengikuti mobil yang hendak masuk tol digunakan pelaku untuk melewati beberapa pintu masuk tol sebelum akhirnya dihentikan petugas di Tol Semanggi.
"Kalau nerobos, tidak. Kalau nerobos, kan nanti kehalangan palang. Jadi kemungkinan dia itu ngiringin kendaraan. Karena pada saat ditemukan sudah di dalam area tol tersebut. Jadi seperti itu cara pelaku masuk ke area ya," terang Argo.
Lihat juga video 'Pemotor Emak-emak yang Masuk Tol Ternyata Nyasar Gegara GPS':
[Gambas:Video 20detik]
Baca selengkapnya di halaman berikutnya....
Terpantau Petugas di Tol Tomang
Setelah memasuki GT Cikupa, pengendara motor inisial OS kemudian terpantau di jalan Tol Tomang. Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) kemudian mencoba mengejarnya hingga akhirnya disetop di Semanggi 1.
"Kalau berhentiin di tengah jalan, takut bahayakan dia dan pengendara lain, maka kami imbau berhenti, terus dikejar. Saat agak macet baru bisa disergap di Semanggi Timur," ungkap Argo.
Berkendara Tanpa Helm
Saat disetop di Semanggi 1, pengendara OS tidak memakai helm.
"Iya nggak pakai helm, topi doang," ucapnya.
Polisi kemudian menginterogasi OS. Namun, keterangan OS ngalor-ngidul.
Polisi menduga OS stress.
Dia nggak bawa apa-apa. Identitas nggak ada, jadi agak stres gitu. Jadi istri dia ke Arab, dia ditinggal sudah empat tahun. Dia orang Cikupa. Dia mau ke Rengasdengklok, mau ketemu orang tuanya, mau tengokin anaknya," terang Argo.
Baca di halaman selanjutnya: OS ditilang polisi....
Pemotor Ditilang Polisi
Polisi kemudian menilang OS karena memasuki jalan tol. Motornya ditahan sebagai barang bukti.
"Kendaraan roda dua, masih ditahan di Induk Jaya 1," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Rabu (17/11).
Untuk diketahui, motor dilarang melintasi jalan tol. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat (1).
Berikut ini bunyi Pasal 38 ayat (1):
"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."
Sanksi atas pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Sementara itu, sanksi atas pelanggaran tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini