Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan terhadap Siska W Maulidha, wanita yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul, dalam perkara penipuan terhadap anggota DPR. PN Medan memberikan vonis bebas kepada Siska.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Siska memang benar ada. Namun, bukan merupakan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim Tengku Oyong dalam sidang di PN Medan, Rabu (17/11/2021).
Hakim kemudian memberikan alasan vonis bebas yang diberikan kepada Siska. Hakim mengatakan Siska dan korban memiliki hubungan.
"Mempunyai hubungan khusus suka sama suka antara pria dan wanita. Dan pemberian-pemberian yang dilakukan tersebut bukan lah penipuan," ujar hakim.
Sebelumnya JPU menuntut Siska 10 tahun penjara dalam kasus ini. Siska juga diminta membayar denda Rp 2 miliar.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siska Sari W Maulidha alias Siska berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa supaya ditahan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," tulis isi tuntutan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Medan, seperti dilihat detikcom Kamis (30/9).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Kejati Bali Tangkap Jaksa Gadungan yang Tipu Korban Rp 256 Juta':
(maa/maa)