Eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman tak hadir memenuhi panggilan KPK terkait kasus mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) hari ini. KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan.
"Terkait pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya, yaitu atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia) pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan ybs kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Alhasil, KPK hanya memeriksa dua saksi terkait kasus eks Bupati Konawe Utara hari ini, yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan pihak swasta, dan Andi Ady Aksar Armansya. Kedua saksi itu dimintai keterangan soal pengalaman dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada keduanya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kab. Konawe Utara," ujar Ipi.
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara. Sedangkan KPK belum mengetahui pasti kapan pemanggilan ulang Amran Sulaiman.
Amran akan diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Aswad sudah diumumkan sebagai tersangka sejak 2017. Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp 2,7 triliun. Angka itu, disebut KPK, berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Saat itu Aswad, disebut KPK, langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam.
Setelah pencabutan secara sepihak itu, KPK menyebut Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
"Dalam keadaan (kuasa pertambangan) masih dikuasai PT Antam, tersangka selaku pejabat bupati menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK kuasa permohonan eksplorasi," ujar Saut Situmorang saat masih menjabat Wakil Ketua KPK pada Selasa, 3 Oktober 2017.
Dari seluruh izin yang telah diterbitkan itu, Saut mengatakan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad juga diduga menerima Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Simak juga 'Peran 2 Pegawai Ditjen Pajak yang Ditetapkan KPK Tersangka Dugaan Suap':