Penyidik KPK memanggil pengusaha Dedey Risjad terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Dedey dipanggil sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk ASW (Aswad Sulaiman)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Dedey dipanggil dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Abisa dan Komisaris PT WGI. Selain itu, KPK memanggil dua saksi lain, yakni Direktur PT Indika Multimedia-Holding Kristuadji Legopranowo dan mantan Direktur PT Stagate Pasific Resources Agus Suhartono. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Aswad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Aswad sudah diumumkan sebagai tersangka sejak 2017. Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp 2,7 triliun. Angka itu, disebut KPK, berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Saat itu Aswad, disebut KPK, langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam.
Setelah pencabutan secara sepihak itu, KPK menyebut Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
"Dalam keadaan (kuasa pertambangan) masih dikuasai PT Antam, tersangka selaku pejabat bupati menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK kuasa permohonan eksplorasi," ujar Saut Situmorang saat masih menjabat Wakil Ketua KPK pada Selasa, 3 Oktober 2017.
Dari seluruh izin yang telah diterbitkan itu, Saut mengatakan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad juga diduga menerima Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.
(ibh/mae)