2 Residivis di Bali Pencuri Diciduk Usai Sapi Lepas-Truk Tergelincir

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 19:08 WIB
Dua residivis pelaku pencurian sapi dan penadah ditangkap polisi (Foto: dok. Polres Jembrana)
Jembrana -

Nasib apes dialami oleh dua orang pria pelaku pencurian sapi di Bali berinisial KR dan AL. Aksi yang dilakukan dua residivis itu gagal setelah tali sapi yang hendak dicuri putus dan ban truk untuk mengangkut tergelincir.

"Ketika sapi akan dinaikkan ke atas truk, namun tidak bisa dinaikkan dan sapi terlepas. Ketika akan mau mencari tempat untuk dinaikkan kembali, namun ban truk tergelincir," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Akibat nasib apesnya itu, kedua pria tersebut seketika dilihat oleh pemilik sapi. Pemilik kemudian melaporkan kedua pencuri tersebut ke Polsek Mendoyo.

Mendapat laporan itu, tim Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu ditemukan tersangka KR dan AL di lokasi.

Polisi juga menemukan adanya tali terpotong serta bekas kaki sapi di atas truk. Akhirnya polisi langsung melakukan interogasi terhadap KR dan AL.

"Saat diinterogasi lebih lanjut, KR dan AL mengakui hendak mengambil dua ekor sapi milik korban atas nama Masrin," ucap Juliana.

Polisi kemudian langsung mengamankan kedua pelaku. Setelah pelaku diamankan, Satreskrim Polres Jembrana melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP lain.

Pada Senin (4/10), kedua pelaku mencuri tiga ekor sapi betina milik korban atas nama Putu Wali Merta Yasa di Banjar Pendem, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

"Sapi-sapi tersebut sudah dijual seharga Rp 13 juta dan hasil penjualannya sudah dibagi rata dan sisanya digunakan untuk hura-hura oleh pelaku," ujarnya.

Juliana mengatakan modus pelaku adalah mengambil sapi milik orang lain. Sapi yang jadi sasaran untuk dicuri adalah yang berada di tengah sawah atau ladang, kemudian diangkut menggunakan truk.

Kini pihak Satreskrim Polres Jembrana telah mengamankan semua barang bukti terkait kasus tersebut. Kedua residivis itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap penadah sapi hasil curian tersebut berinisial AS. Polisi mengganjar AS dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Simak juga 'Nggak Kapok! Residivis Curanmor Dibekuk Usai Keluar Penjara':






(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork