Polda Metro Jaya telah membongkar praktik mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah yang menggarong tanah senilai Rp 17 miliar.
"ART sudah ditahan. Itu tiga orang kita tahan dan dua orang lagi akan kita lakukan pemanggilan," kata Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Rabu (17/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka yang sudah ditahan ini adalah Riri dan suaminya serta seorang notaris. Sedangkan dua tersangka yang belum ditahan berprofesi sebagai notaris.
Petrus mengatakan Riri adalah dalang dari mafia tanah yang merampas aset keluarga Nirina Zubir ini.
Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
(ygs/mea)