Subdit Harda Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir. Modus pelaku pun terungkap.
Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi mengatakan, ada enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang telah diubah pelaku secara diam-diam. Para pelaku diketahui berjumlah lima orang dengan dikepalai oleh Riri Khasmita, yang merupakan mantan pengasuh ibu dari Nirina Zubir.
"Jadi Mbak Nirina ini sebagai salah satu yang tercatat di dalam sertifikat hak milik dari enam (sertifikat), karena sebagian lagi milik dari abangnya yang bernama Fadlan, terus ada lagi saudaranya. Terus selebihnya itu nama ibunya. Jadi total ada enam (sertifikat). Kemudian sertifikat itu dipegang oleh yang namanya Riri. Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari Mbak Nirina Zubir," kata Petrus saat dihubungi detikcom, Rabu (17/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Riri, yang memegang enam sertifikat tanah keluarga Nirina secara diam-diam, mengubah kepemilikan sertifikat tersebut. Dalam aksinya, pelaku Riri menggunakan figur palsu yang seolah-olah berperan sebagai keluarga Nirina Zubir.
"Nah kemudian oleh Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur (palsu) dan bersama-sama notaris yang kita telah tetapkan tersangka," terang Petrus.
Lebih lanjut Petrus mengatakan dua dari enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina kini telah berpindah tangan akibat dijual oleh pelaku Riri.
"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih dijual kembali ke pihak lain. Sementara empat lagi itu diagunkan ke bank," katanya.
Lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya telah ditahan, termasuk tersangka Riri Khasmita.
Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Saksikan video 'Kronologi Nirina Jubir Jadi Korban Mafia Tanah':
Nirina Zubir mengungkapkan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Ia mengaku mengalami kerugian kurang-lebih Rp 17 miliar.
Kejadian tersebut menimpa ibunda Nirina Zubir yang bernama Cut Indria Martini. Awalnya, ia mengira surat-surat tanahnya itu hilang.
Cut Indria Martini pun mempercayai asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita untuk mengurusi surat-surat tersebut. Namun Riri Khasmita malah menyalahgunakan kepercayaan Cut Indria Martini.
"Awal mulanya adalah ibu saya ini dikira suratnya hilang sehingga dia minta tolong sama ART yang sudah bekerja dari 2009 untuk dibantukan diurus suratnya," kata Nirina Zubir saat konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Cut Indria Martini meminta tolong kepada Riri Khasmita pada 2017 saat dirinya masih hidup. Dua tahun tak kunjung usai, ternyata Cut Indria Martini malah ditipu oleh asisten rumah tangganya yang sudah dipercayainya itu.
"Alih-alih diurus tapi ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi, nama Riri Khasmita dari Bukittinggi anaknya Nurhasni syah bersama suaminya Edrianto," sambungnya.
Ada enam surat tanah yang dialihkan oleh Riri Khasmita. Dari total enam surat itu, dua diantaranya sudah dijual oleh Riri Khasmita. Di mana, dua aset itu berupa tanah kosong dan kini sudah dibangun oleh orang yang membelinya.
"Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi di jual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang," lanjut Nirina Zubir.
Sampai ibunya meninggal dunia pada 2019, Nirina Zubir baru mengetahui hal tersebut. Kurang-lebih keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
"Kurang-lebih Rp 17 M (kerugian)," kata Nirina Zubir.