Pihak Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra menilai ada kejanggalan di pemberhentian kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Solok Epyardi Asda. Kuasa hukum Dodi akan melapor ke Propam Polri.
"SP2Lid (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) itu belum final, masih ada tahapan-tahapan lanjutan dalam kasus ini. Kita akan bawa permasalahan ini ke Kapolda Sumbar dan Mabes Polri," kata kuasa hukum Dodi, Yuta Pratama, Rabu (17/11/2021).
Pemberhentian penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu tertuang dalam surat ketetapan penghentian penyelidikan no: S.Tap/13.a/XI/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 12 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuta menyatakan pihaknya tak sepakat dengan keputusan pemberhentian kasus karena dinilai kasus ini tidak cukup bukti, tidak ada unsur pidana, dan sejumlah poin lainnya.
"Harus jelas dong. Jika dikatakan tidak cukup bukti, kita tentu akan bertanya, bukti yang mana? Kalau dikatakan tidak ada unsur pidana, seperti apa? Karena itu, kita akan minta semua hasil penyelidikannya," katanya.
Yuta bersama kliennya akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri dan Propam Polri. "Kami akan melapor ke Mabes dan Propam Polri, tunggu saja," katanya.
Sementara itu, Dodi juga tak menyangka kasus dugaan pencemaran nama baiknya dihentikan Polda Sumbar.
"Kami akan diskusikan lebih matang lagi dengan penasihat hukum. Selanjutnya baru ke Mabes Polri," kata Dodi.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polda Setop Kasus karena Kurang Bukti
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sumbar menghentikan kasus Bupati Solok Epyardi Asda yang dilaporkan Ketua DPRD Solok Dodi Hendra dalam dugaan pelanggaran UU ITE. Epyardi sebelumnya diadukan Dodi ke polisi karena merekam dan menyebarkan video ke grup WhatsApp.
Kasus itu disebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan cukup alat bukti atau peristiwa tersebut bukan sebuah tindak pidana.
"Dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa perkara yang saudara laporkan pada tanggal 9 Juli 2021, perkaranya sudah kami hentikan. Penyelidikan dihentikan demi hukum," demikian isi surat tersebut.
"Karena hasil gelar perkara ternyata tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau karena hal-hal sebagaimana diatur dalam undang-undang," lanjut surat itu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu membenarkan penghentian perkara tersebut.
"Iya," kata Satake saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/11).