Damai Gagal Dirajut, Kasus Pencemaran Nama Ketua DPRD Dilanjut

Round-Up

Damai Gagal Dirajut, Kasus Pencemaran Nama Ketua DPRD Dilanjut

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 21:46 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengadukan Bupati Solok Epyardi Asda, ke Polda Sumbar atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengadukan Bupati Solok Epyardi Asda, ke Polda Sumbar atas dugaan pencemaran nama baik (dok. istimewa)
Jakarta -

Upaya mediasi damai kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra, di Polda Sumatera Barat (Sumbar) gagal dirajut. Kasus ini berlanjut karena Bupati Solok, Epyaradi Asda, tidak datang saat mediasi.

Mulanya, Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade sudah buka suara mengenai kasus ini. Andre menyebut upaya mediasi telah dilakukan tapi tak ada titik temu di antara kedua pihak.

"Usaha perdamaian itu sebenarnya sudah pernah kami fasilitasi. Ini kan persoalan pribadi antara saudara Dodi sebagai Ketua DPRD dengan Bupati Epyardi Asda," kata Andre Rosiade kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pada pertemuan itu, kata Andre, didapat sebuah kesepakatan bahwa Dodi meminta Epyardi meminta maaf secara terbuka. Akan tetapi permintaan itu tak kunjung dipenuhi oleh Epyardi.

"Lalu kami waktu itu DPD Gerindra Sumbar dan DPW PAN sudah coba memfasilitasi di mana Ketua DPW PAN sudah bertemu dengan Sekretaris DPD Gerindra Sumbar untuk membahas bagaimana penyelesaian permasalahan, lalu sudah disampaikanlah untuk tata cara melakukan perdamaian di mana perdamaian itu yang pertama pihak Dodi meminta Pak Bupati meminta maaf secara terbuka, baik di media cetak maupun media elektronik maupun media televisi, kalau tidak salah itu ya," kata dia.

Andre juga menyinggung persoalan mosi tidak percaya dari anggota DPRD Solok kepada Dodi Hendra yang menjabat Ketua DPRD Solok. Mosi tidak percaya itu diduga dikomandoi oleh Epyardi.

"Lalu yang kedua menghentikan mosi tidak percaya kepada Saudara Dodi yang diduga dikomandoi oleh Bupati, itu tuntutannya waktu itu Saudara Dodi. Tapi setelah itu tidak ada kabar. Jadi kita sudah coba membangun mediasi," kata dia.

Mediasi Damai Gagal

Namun, akhirnya upaya mediasi ini gagal. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu, mengatakan proses penyelidikan kasusnya dilanjutkan karena mediasi tidak terlaksana.

"Undangan mediasi oleh Polda sudah dikirimkan dan sesuai jadwal dilakukan hari ini. Namun yang datang hanya pelapor, yaitu Ketua DPRD saja. Sedangkan terlapor tidak datang," kata Kombes Satake saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/9/2021).

Menurut Satake, Bupati Epyardi tidak hadir tanpa pemberitahuan. "Tidak ada konfirmasi, sehingga untuk proses penyelidikan kasusnya dilanjut," kata dia.

Dalam rencana mediasi hari ini, hanya Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang datang. Kader Partai Gerindra itu datang menggunakan kendaraan dinas BA-3-H didampingi kuasa hukumnya, Yuta, dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri.

Mereka langsung menuju ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Setelah menunggu lebih dari satu jam, Dodi dan rombongan kemudian meninggalkan Mapolda Sumbar.

"Sesuai undangan yang dilayangkan pihak kepolisian, kita datang sebelum pukul 10. Kita menghormati dan menghargai penyidik. Namun pihak sebelah tidak datang, sehingga kita (semakin) berketetapan untuk melanjutkan perkara ini," kata Dodi Hendra kepada wartawan di Mapolda.

Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri, yang mendampingi menyebut ketidakhadiran Bupati Epyardi Asda sebagai terlapor membuat mediasi batal terjadi.

"Harapannya kan ada mediasi, sesuai yang diinginkan. Tapi pihak terlapor tidak datang. Apa alasannya tidak datang, kita juga tidak tahu. Berbaik sangka saja kita, mungkin sedang sibuk dengan urusan lain," kata Evi Yandri.

"Karena mediasi tidak terjadi, kama proses hukum akan terus berlanjut. Harapan kita penyidik bisa segera melanjutkan prosesnya, karena masyarakat Sumatera Barat, khususnya masyarakat Solok ingin ada kepastian hukum dalam persoalan ini. Sehingga, energi tidak terkuras akan persoalan ini saja," jelas anggota DPRD Sumbar itu.

detikcom sudah berusaha menghubungi pihak Epyardi Asda, tapi belum mendapat respons. Kuasa hukumnya, Suharizal, menjawab pendek saat ditanya alasan kliennya tidak datang ke Mapolda.

"Kalau sudah siap hari ini, akan kami sampaikan infonya," kata Suharizal.

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melayangkan panggilan kepada Bupati Solok, Epyardi Asda, untuk datang ke Mapolda, Selasa (7/9). Selain Epyardi, penyidik memanggil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.

Bupati dan Ketua DPRD Solok itu akan dipertemukan untuk proses mediasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Epyardi Asda.

Epyardi dilaporkan Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada 15 Juli 2021. Ia melaporkan Bupati Epyardi ke polisi karena diduga membuat dan menyebarkan postingan video dalam sebuah grup WhatsApp berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Halaman 2 dari 2
(rdp/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads