KPK mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 Bandung Barat, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Andri merupakan anak Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara.
"Menyatakan upaya hukum kasasi untuk Terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Selain itu, KPK telah menyerahkan memori banding atas vonis terdakwa Aa Umbara, yang divonis 5 tahun dalam perkara ini. Aa Umbara juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerahan memori banding untuk Terdakwa Aa Umbara," kata Ipi.
Selanjutnya KPK juga melakukan penyerahan memori kasasi atas eks Wali Kota Cimahi M Ajay Priatna. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim dengan vonis 2 tahun penjara terhadap Ajay.
"Penyerahan memori kasasi untuk Terdakwa Ajay M Priatna," katanya.
Ipi mengatakan KPK berharap majelis hakim dapat memenuhi pengajuan memori kasasi dan banding yang telah diserahkan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor Bandung itu. Dia menyebut majelis hakim juga diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan publik.
"Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," katanya.
Sebelumnya, vonis bebas dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Surachmat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11). Dalam sidang ini, Andri menjalani persidangan melalui virtual.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," kata hakim.
Dalam pertimbangannya itu, Andri dinilai hakim tak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa KPK. Berdasarkan dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata hakim.
(azh/maa)