Kemenkumham Sumsel Periksa Petugas soal Napi Pesta Sabu, Kalapas Pasrah

Kemenkumham Sumsel Periksa Petugas soal Napi Pesta Sabu, Kalapas Pasrah

Prima Syahbana - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 14:20 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Palembang -

Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui ada kelalaian petugas terkait viral video sejumlah narapidana (napi) berpesta sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin. Para petugas lapas yang lalai itu sedang diperiksa (BAP).

"Tim Kanwil sedang turun untuk melakukan BAP (pemeriksaan terhadap petugas lapas yang lalai)" kata Kadivpas Kemenkumham Kanwil Sumsel Dadi Mulyadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (17/11/2021).

Dadi belum bisa menjelaskan sanksi apa yang nantinya akan dikenakan terhadap petugas lapas yang lalai tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang kita dalami. Hasilnya seperti apa, nunggu BAP dulu," kata Dadi.

Terkait pemeriksaan itu, Kalapas Banyuasin Ronaldo Devinci menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham Kanwil Sumsel soal keputusan pemberian sanksi.

ADVERTISEMENT

"Soal sanksi, kita ikut saja apa arahan dari Kanwil. Yang jelas, itu kejadiannya sudah empat bulan lalu, dan kita sudah memberikan arahan dan teguran ke semua petugas di sini agar memperketat penjagaan," jelas Ronaldo terpisah.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, pihak Humas dan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel menyatakan petugas lapas yang lalai tersebut sudah diberi sanksi berupa hukuman disiplin.

"Kita sudah memberikan hukdis atau hukuman disiplin ke mereka sesuai kesalahannya dan napi-napinya juga sudah ada yang dipindah-pindah," kata Kasubbag Humas dan Hukum Kemenkumham Kanwil Sumsel Hamsir saat dimintai konfirmasi, Senin (15/11/2021).

"Sesuai dengan tingkatan hukdis itu, ada yang ringan, sedang, fatal. Untuk penjelasan tentang kelalaian, itu ada di kepegawaian, saya belum cek," katanya.

Para pegawai lapas yang diduga lalai itu, menurutnya, hingga kini masih aktif bekerja seperti biasanya.

"Iya, pegawainya masih (aktif bekerja). Hanya dikenakan hukdis saja, cuma bentuk hukdisnya saya belum tahu, karena itu produknya kepegawaian, ya bisa saja seperti penundaan kenaikan pangkat dan lainnya," jelas Hamsir.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads