Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menolak dua peraturan dan rancangan undang-undang mengenai kekerasan seksual: Permendikbud PPKS dan RUU TPKS. Mereka menginstruksikan anggotanya untuk berunjuk rasa di depan gedung DPR.
Permendikbud PPKS, sering pula disebut sebagai Permen PPKS, adalah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.
RUU TPKS adalah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang direncanakan bakal segera disahkan oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KAMMI, baik Permen PPKS maupun RUU TPKS sama-sama mengabaikan nilai-nilai Islami dan lebih mengutamakan nilai-nilai kebebasan seksual.
"Permendikbudristek PPKS telah menyumbang dorongan bagi pengesahan RUU TPKS sekaligus kalangan ulama dan masyarakat Islam telah menolaknya. Hal ini merupakan suatu ancaman kebangsaan di mana pandangan umat Islam diabaikan dan dikebelakangkan dibandingkan kebebasan seksual yang diusung oleh pendukung RUU PKS, RUU TPKS, dan Permendikbudristek PPKS," kata KAMMI dalam instruksi yang ditandatangani Ketua Umum Zaky Ahmad Rivai, diterima detikcom pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Aliansi BEM Se-UI Dukung Permendikub PPKS |
KAMMI meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mencabut Permen PPKS itu. Bila Nadiem tidak mau, maka KAMMI meminta Nadiem mengundurkan diri. Mereka juga meminta Badan Legislatif DPR RI tidak mengesahkan RUU TPKS atau memperbaiki materi dalam RUU itu supaya sesuai dengan Pancasila dan agama. Mereka menilai Permen PPKS dan RUU TPKS sama-sama berlandaskan pada pemahaman kekerasan seksual yang memuat ada-tidaknya konsensus seksual (sexual consent/persetujuan). Menurut KAMMI konsep seks konsensual memberi ruang pada seks bebas.
Maka, KAMMI menginstruksikan anggotanya agar berunjuk rasa sebelum tanggal 25 November 2021, tanggal yang menjadi target Panitia Kerja RUU TPKS untuk mendapatkan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR, sebelum disahkan lewat rapat paripurna terdekat. Pada tanggal 25 November, KAMMI akan berdemonstrasi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Berikut ini sikap dan tuntutan aksi KAMMI:
Sikap dan tuntutan aksi:
1. Menolak RUU TPKS yang dibuat oleh Baleg DPR RI
2. Mendesak Baleg DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU TPKS atau setidak-tidaknya melakukan perbaikan-perbaikan materi RU TPKS yang sesuai nilai-nilai Pancasila terutama prinsip moralitas dan keagamaan
3. Mendesak Baleg DPR RI untuk memasukkan materi mengenai upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran, dan kejahatan seksual lain ke dalam RUU TPKS
4. Menolak segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsepsi 'kekerasan seksual' termasuk namun tidak terbatas pada Permendikbudristek PPKS
5. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mencabut Permendikbudristek PPKS
6. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mengundurkan diri dalam hal tidak mampu mencabut Permendikbudristek PPKS.