Kronologi Penyelundupan Digagalkan
Kombes Kamal mengungkap kronologi penggagalan penyelundupan miras tersebut. Berikut kronologinya:
Senin, 15 November 2021
Pukul 12.30 WIT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Pos Ramil Benawa menerima laporan dari masyarakat terkait adanya 2 unit kendaraan yang membawa minuman keras dari Jayapura menuju Wamena.
Pukul 14.00 WIT
Anggota Posramil Benawa melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Jl Trans Jayapura-Wamena dan mendapatkan 2 unit kendaraan Strada Triton warna Hitam Nopol DD-8627-RA dan DW-8894-DB. Ditemukan barang bukti berupa 2.760 botol miras berbagai jenis. Di dalam mobil terdapat 2 anggota Polri.
Pukul 20.00 WIT
Kapolres Yalimo memerintahkan Kabag Ops Polres Yalimo yang didampingi Wadanyon Gas, Kasie Propam Polres Yalimo dengan personel Brimob Nusantara dan Polres Yalimo menggunakan 2 unit kendaraan Strada menuju Distrik Elelim.
Selasa, 16 November 2021
Pukul 11.56 WIT
Kabag Ops bersama rombongan tiba di Pos Koramil. Setelah dilakukan pengecekan dari polisi dan tokoh masyarakat Benewa meminta untuk memusnahkan semua Miras yang ada di Distrik Elelim.
Pukul 12.22 WIT
Bertempat di Pos Koramil Benawa dilaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras yang disaksikan oleh kepala kampung dan para tokoh masyarakat Kampung Benawa.
Rabu, 17 November 2021
Tim dari Bid Propam akan berangkat ke Kabupaten Yalimo untuk menjemput 2 oknum anggota Polri yang terlibat penyelundupan miras. Mereka akan dibawa ke Bid Propam Polda Papua guna diperiksa lebih lanjut.
(jbr/nvl)