Jakarta -
Penyelundupan 2.760 botol minuman keras (miras) digagalkan di Kabupaten Yalimo, Papua. Miras tersebut terdiri dari berbagai jenis.
Sebanyak dua oknum polisi diproses karena turut diamankan dalam razia tersebut. Mereka kini diproses Propam Polda Papua.
Selain itu, turut diamankan 2 sopir mobil pikap yang mengangkut ribuan botol miras tersebut. Keduanya ialah sopir mobil Strada Triton nopol DD-8627-RA bernama Hasan (35) dan sopir mobil Strada Triton nopol DW-8894-DB, Angki (25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribuan botol miras itu dibawa dua mobil pikap. Miras tersebut telah dimusnahkan.
"Barang bukti telah dimusnahkan, oleh personel Koramil Benawa dan Polres Yalimo dengan disaksikan oleh Kepala Kampung dan para tokoh masyarakat Benawa," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Selasa (16/11/2021).
Upaya penyelundupan ribuan botol miras itu dilakukan pada Senin (15/11) pukul 14.20 WIT di Pos Benawa Jl Trans Jayapura-Wamena, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua.
 Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal (dok Istimewa) |
"Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yalimo dan di-back up oleh personel Bid Propam Polda Papua," katanya.
Bidpropam Polda Papua akan ke Yalimo untuk menjemput kedua oknum polisi yang diduga terlibat dalam penyelundupan ribuan botol miras tersebut.
"Akan dibawa ke Bid Propam Polda Papua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
2.760 botol miras terdiri dari:
- Vodka : 1.968 Botol (41 Karton)
- Wiski Robinson : 48 Botol (2 Karton)
- Anggur merah : 744 Botol (62 Karton)
Simak kronologi penyelundupan ribuan botol miras ini di halaman berikutnya.
Kronologi Penyelundupan Digagalkan
Kombes Kamal mengungkap kronologi penggagalan penyelundupan miras tersebut. Berikut kronologinya:
Senin, 15 November 2021
Pukul 12.30 WIT
Anggota Pos Ramil Benawa menerima laporan dari masyarakat terkait adanya 2 unit kendaraan yang membawa minuman keras dari Jayapura menuju Wamena.
Pukul 14.00 WIT
Anggota Posramil Benawa melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Jl Trans Jayapura-Wamena dan mendapatkan 2 unit kendaraan Strada Triton warna Hitam Nopol DD-8627-RA dan DW-8894-DB. Ditemukan barang bukti berupa 2.760 botol miras berbagai jenis. Di dalam mobil terdapat 2 anggota Polri.
Pukul 20.00 WIT
Kapolres Yalimo memerintahkan Kabag Ops Polres Yalimo yang didampingi Wadanyon Gas, Kasie Propam Polres Yalimo dengan personel Brimob Nusantara dan Polres Yalimo menggunakan 2 unit kendaraan Strada menuju Distrik Elelim.
Selasa, 16 November 2021
Pukul 11.56 WIT
Kabag Ops bersama rombongan tiba di Pos Koramil. Setelah dilakukan pengecekan dari polisi dan tokoh masyarakat Benewa meminta untuk memusnahkan semua Miras yang ada di Distrik Elelim.
Pukul 12.22 WIT
Bertempat di Pos Koramil Benawa dilaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras yang disaksikan oleh kepala kampung dan para tokoh masyarakat Kampung Benawa.
Rabu, 17 November 2021
Tim dari Bid Propam akan berangkat ke Kabupaten Yalimo untuk menjemput 2 oknum anggota Polri yang terlibat penyelundupan miras. Mereka akan dibawa ke Bid Propam Polda Papua guna diperiksa lebih lanjut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini