Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan pemberian santunan terhadap 10.338 anak yang menjadi yatim-piatu karena COVID-19 pada APBD 2022. Para anak yatim-piatu akan mendapatkan santunan Rp 300 ribu per bulan.
"Para tahun 2022 Dinas Sosial untuk 10.338 penerima manfaat dengan nominal sebesar Rp 300 ribu per bulan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan pidato Gubernur Anies Baswedan di rapat paripurna DPRD DKI, Selasa (16/11/2021).
Riza menuturkan Pemprov DKI telah memberikan santunan kepada anak yatim-piatu akibat COVID-19 sejak 2021. Bantuan diberikan setelah Pemprov DKI mendata anak yatim, piatu, maupun yatim-piatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2021 telah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap data anak yatim/piatu/yatim piatu yang orang tua/walinya meninggal karena COVID-19 yang akan diberikan bantuan sosial," jelasnya.
Riza menyadari Pandemi COVID-19 menimbulkan banyak korban jiwa, tak terkecuali anak-anak yang kehilangan orang tuanya. Di samping itu, program pemberian santunan ini dapat terealisasikan seiring dengan permintaan anggota DPRD untuk melakukan pendataan.
"Oleh karena terhadap permintaan dewan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan pendataan secara cermat," ujarnya.
Sebelumnya, pada Minggu (29/8) lalu, Pemprov DKI Jakarta mencatat sekitar 4.000 anak menjadi yatim piatu akibat pandemi COVID-19. Pemprov DKI pun menyiapkan bantuan untuk menjamin kesejahteraan anak yatim-piatu yang ditinggal orang tuanya karena terpapar virus Corona.
"Hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran," kata Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto dalam keterangan tertulis, Minggu (29/8).
Uus mengatakan bantuan yang diberikan berupa bantuan pendidikan dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Pemprov maupun donatur. Penerima bantuan ialah anak usia 0-21 tahun.
(taa/idn)