1.021 Dus Miras Ilegal Diamankan Bea Cukai Tanjung Pandan & Sumbagtim

1.021 Dus Miras Ilegal Diamankan Bea Cukai Tanjung Pandan & Sumbagtim

Atta Kharisma - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 17:36 WIB
1.021 Dus Miras Ilegal Diamankan Bea Cukai Tanjung Pandan & Sumbagtim
Foto: Bea Cukai
Jakarta -

Bea Cukai Tanjung Pandan dan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menggagalkan penyelundupan miras ilegal sebanyak 1.021 dus (10.515 botol), dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp 16.874.325.000. Penindakan tersebut berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Bea Cukai Tanjung Pandan, Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Kepulauan Riau, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Pusat Bea Cukai, serta Singapore Customs.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan mengatakan penindakan miras ilegal tersebut dilaksanakan pada 8 November 2021 lalu di halaman kantor sebuah ekspedisi di Tanjung Pandan. Penindakan ini merupakan hasil dari langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, dan Bea Cukai Tanjung Pandan dengan Singapore Customs.

"Penindakan ini berawal dari informasi Singapore Customs kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa ada kapal kayu yang membawa miras ilegal dari luar negeri memasuki wilayah perairan Indonesia, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan upaya penindakan. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.021 koli (10.515 botol) miras yang tidak dilekati pita cukai, dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp 16.874.325.000," jelas Jerry dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bea Cukai secara aktif melakukan berbagai bentuk kerja sama guna dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector. Tidak hanya dengan penegak hukum dalam negeri, Bea Cukai juga menjalin kerja sama dengan instansi kepabeanan di berbagai negara, dan salah satunya adalah Singapore Customs.

Jerry menerangkan kalau miras ilegal tersebut bukan ditujukan untuk konsumsi di Pulau Belitung, melainkan untuk tujuan akhir di Jakarta. Menurutnya, Pulau Belitung hanya dijadikan sebagai tempat transit untuk mengelabui para petugas dan menggunakan kapal roro dengan alat angkut perusahaan ekspedisi.

ADVERTISEMENT

Aksi penyelundupan tersebut melanggar UU No. 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU no 17 Tahun 2006 dan UU no 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU no 39 Tahun 2007.

"Sampai saat ini, kami masih melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan kegiatan dimaksud. Bea Cukai Tanjung Pandan akan terus proaktif melakukan pengawasan atas pemasukan barang-barang ilegal di Pulau Belitung dan kami berharap masyarakat mendukung dan melaporkan apabila menemui sesuatu hal yang mencurigakan," pungkas Jerry.

Jerry turut menyampaikan apresiasinya kepada Singapore Customs yang telah memberikan informasi terkait aksi penyelundupan miras ilegal tersebut.

"Kami berterima kasih juga kepada Singapore Customs yang telah menyampaikan informasi dan kami berharap akan terus terjalin kerja sama yang baik antara dua instansi kepabeanan ini, khususnya kolaborasi dalam fungsi pengawasan dan pertukaran data. Semoga sinergi yang telah terjalin memberikan dampak baik dalam optimalisasi fungsi Bea Cukai sebagai community protector, karena kami menyadari bahwa Bea Cukai tidak dapat berjalan sendiri, perlu dukungan dari berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri," tuturnya.

(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads