Pengacara Keberatan Kasus Babi Ngepet Dikaitkan dengan Ratna Sarumpaet

Sidang Hoax Babi Ngepet

Pengacara Keberatan Kasus Babi Ngepet Dikaitkan dengan Ratna Sarumpaet

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 16:51 WIB
Jakarta -

Pengacara Adam Ibrahim, Eri Edison, keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus hoax babi ngepet, terdakwa Adam Ibrahim yang mengaitkan kasus kliennya dengan kasus hoax Ratna Sarumpaet. Sebab, menurutnya, unsur menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terpenuhi.

"Apalagi dalam surat tuntutan jaksa penuntut telah mengaitkan kasus babi ngepet dengan kasus Ratna Sarumpaet yang tertuang dalam yurisprudensi yang telah diterima sebagai salah satu sumber hukum dalam perkara no 203/Pid sus/2019/Pn Jakarta Selatan sehingga penasihat beranggapan bahwa jaksa penuntut umum telah membesar-besarkan kasus babi ngepet dengan kasus berita bohong dengan ibu Ratna Sarumpaet," kata Edison, saat membacakan pleidoi, di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).

Pengacara Adam, Edison, mengatakan dalam kasus ini terdakwa Adam hanya ingin meredam isu kehilangan uang yang sering diresahkan warga sekitar sehingga tidak bermaksud membuat keresahan atau keonaran. Ia menyebut perkara Adam Ibrahim berbeda dengan Ratna Sarumpaet karena kasus tersebut bernuansa politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu penasihat hukum berpendapat bahwa jaksa penuntut Umum telah keliru menilai kejadian yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet dengan oleh terdakwa Adam Ibrahim tidak terpenuhi, karena tujuan dari berita bohong yang dilakukan oleh ibu Ratna Sarumpaet ada tujuan/unsur politis sehingga akibatnya membuat kekacauan seluruh warga negara Indonesia sedangkan tujuan terdakwa Adam Ibrahim menyebarkan berita bohong adalah untuk meredam keresahan yang terjadi di tetangga," katanya.

Oleh karena itu, Edison meminta hakim memberikan putusan seadil-adilnya atau seringan-ringannya, mengingat terdakwa dinilai telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terdakwa dinilai telah berlaku sopan serta memberikan keterangan tidak berbelit-belit. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan 2 anak yang sudah putus sekolah akibat terdakwa ditahan.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim tidak terbukti secara sah meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kesatu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menghukum terdakwa dengan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ujarnya.

Lebih lanjut, JPU Alfa Dera mengatakan jaksa tetap pada tuntutannya. Jaksa akan memberi tanggapan terhadap pembelaan pengacara terdakwa, Adam Ibrahim, pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang mengakibatkan keonaran. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menuntut, satu, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).

Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa dituntut 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Dalam tuntutannya, jaksa sempat menyinggung soal seorang wanita bernama Wati yang termakan isu babi ngepet dan menuduh tetangganya kaya karena diduga babi ngepet sehingga menyebabkan ibu tersebut diusir oleh warga sekitar rumahnya.

Jaksa mengatakan penyebaran hoax yang dilakukan terdakwa Adam Ibrahim terkait isu babi ngepet mengakibatkan kegaduhan, silang pendapat, pro-kontra, saling hujat dan saling curiga, serta saling menyalahkan di antara saksi. Jaksa menilai perbuatan penyebaran hoax tersebut telah menimbulkan kekacauan yang tampak dan muncul ke permukaan.

"Kegaduhan telah terjadi nyata di masyarakat berupa pengusiran terhadap warga atas nama Wati, yang mana pengusiran Wati diperkuat dengan barang bukti rekaman video terkait kejadian pengusiran akibat mencurigai tetangganya dan menuduh tetangganya adalah babi jadi-jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera membacakan pertimbangan tuntutannya, di PN Depok, Selasa (9/11/2021).

Selengkapnya halaman berikutnya.

JPU Kutip Putusan Ratna Sarumpaet

Selain itu, jaksa mengutip putusan Hakim PN Jaksel terkait kasus hoax menimbulkan keonaran terdakwa Ratna Sarumpaet. Jaksa Alfa Dera mengutip pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Joni selaku hakim ketua, serta Krisnugroho, dan Mery Taat Anggarasih sebagai Hakim Anggota dalam perkara nomor 203/Pid.SUS/2019/PN.Jkt.Sel, yang berbunyi:

'Menimbang, bahwa menurut hemat majelis untuk dapatnya diterapkan keonaran menurut pasal ini, kekacauan, huru-hara dan benturan fisik seperti yang dimaksud Penasehat Hukum Terdakwa itu tidak harus benar-benar telah terjadi, akan tetapi sudah cukup apabila dari benih-benih kekacauan itu telah tampak dan muncul ke permukaan, dan kegaduhan telah terjadi dalam masyarakat oleh karena itu majelis tidak sependapat dengan Penasehat hukum terdakwa yang berpendapat bahwa keributan dan keonaran yaitu terjadinya benturan fisik harus benar-benar telah terjadi dan hanya dapat dihentikan dengan menggunakan kekuatan aparat keamanan atau polisi'.

Dalam pertimbangan putusan kasus Ratna Sarumpaet, majelis hakim berpendapat keonaran tidak harus benar-benar telah terjadi, akan tetapi sudah cukup apabila dari benih-benih kekacauan itu telah tampak dan muncul ke permukaan dan kegaduhan telah terjadi dalam masyarakat.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka majelis berkesimpulan unsur dengan sengaja dalam bentuk dolus eventualis yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat telah terpenuhi," kata JPU Alfa Dera membacakan pertimbangan hakim kasus Ratna Sarumpaet.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads