Pengacara Adam Ibrahim, Eri Edison, keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus hoax babi ngepet, terdakwa Adam Ibrahim yang mengaitkan kasus kliennya dengan kasus hoax Ratna Sarumpaet. Sebab, menurutnya, unsur menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terpenuhi.
"Apalagi dalam surat tuntutan jaksa penuntut telah mengaitkan kasus babi ngepet dengan kasus Ratna Sarumpaet yang tertuang dalam yurisprudensi yang telah diterima sebagai salah satu sumber hukum dalam perkara no 203/Pid sus/2019/Pn Jakarta Selatan sehingga penasihat beranggapan bahwa jaksa penuntut umum telah membesar-besarkan kasus babi ngepet dengan kasus berita bohong dengan ibu Ratna Sarumpaet," kata Edison, saat membacakan pleidoi, di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).
Pengacara Adam, Edison, mengatakan dalam kasus ini terdakwa Adam hanya ingin meredam isu kehilangan uang yang sering diresahkan warga sekitar sehingga tidak bermaksud membuat keresahan atau keonaran. Ia menyebut perkara Adam Ibrahim berbeda dengan Ratna Sarumpaet karena kasus tersebut bernuansa politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu penasihat hukum berpendapat bahwa jaksa penuntut Umum telah keliru menilai kejadian yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet dengan oleh terdakwa Adam Ibrahim tidak terpenuhi, karena tujuan dari berita bohong yang dilakukan oleh ibu Ratna Sarumpaet ada tujuan/unsur politis sehingga akibatnya membuat kekacauan seluruh warga negara Indonesia sedangkan tujuan terdakwa Adam Ibrahim menyebarkan berita bohong adalah untuk meredam keresahan yang terjadi di tetangga," katanya.
Oleh karena itu, Edison meminta hakim memberikan putusan seadil-adilnya atau seringan-ringannya, mengingat terdakwa dinilai telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, terdakwa dinilai telah berlaku sopan serta memberikan keterangan tidak berbelit-belit. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan 2 anak yang sudah putus sekolah akibat terdakwa ditahan.
"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim tidak terbukti secara sah meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kesatu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menghukum terdakwa dengan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ujarnya.
Lebih lanjut, JPU Alfa Dera mengatakan jaksa tetap pada tuntutannya. Jaksa akan memberi tanggapan terhadap pembelaan pengacara terdakwa, Adam Ibrahim, pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang mengakibatkan keonaran. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Menuntut, satu, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).
Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Dalam tuntutannya, jaksa sempat menyinggung soal seorang wanita bernama Wati yang termakan isu babi ngepet dan menuduh tetangganya kaya karena diduga babi ngepet sehingga menyebabkan ibu tersebut diusir oleh warga sekitar rumahnya.
Jaksa mengatakan penyebaran hoax yang dilakukan terdakwa Adam Ibrahim terkait isu babi ngepet mengakibatkan kegaduhan, silang pendapat, pro-kontra, saling hujat dan saling curiga, serta saling menyalahkan di antara saksi. Jaksa menilai perbuatan penyebaran hoax tersebut telah menimbulkan kekacauan yang tampak dan muncul ke permukaan.
"Kegaduhan telah terjadi nyata di masyarakat berupa pengusiran terhadap warga atas nama Wati, yang mana pengusiran Wati diperkuat dengan barang bukti rekaman video terkait kejadian pengusiran akibat mencurigai tetangganya dan menuduh tetangganya adalah babi jadi-jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera membacakan pertimbangan tuntutannya, di PN Depok, Selasa (9/11/2021).
Selengkapnya halaman berikutnya.