Sidang Kasus Km 50

Jaksa Cecar Direktur Jasa Marga Tollroad soal Alasan Rest Area Km 50 Ditutup

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 15:31 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar pihak Jasa Marga soal rest area Km 50 dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat anggota eks laskar FPI. Jaksa mempertanyakan alasan rest area Km 50 dibongkar.

Awalnya salah seorang JPU mempertanyakan soal asal-usul keberadaan rest area Km 50. Jaksa juga mempertanyakan fasilitas yang ada di sana.

"Rest area Km 50 itu apakah yang disediakan Jasa Marga atau memang rest area ujug-ujug ada di situ?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/11/2021).

"Setahu saya 2018 sudah ada," kata Kepala Divisi Wilayah Metropolitan Tollroad (JMT) Jasa Marga Ari Wibowo yang dihadirkan JPU selaku saksi.

"Itu fasilitas yang disediakan Jasa Marga?" tanya jaksa lagi.

"Jasa Marga," jawab Ari.

"Sekarang pertanyaan saya, itu kalau bapak melakukan aktivitas di sekitar situ, sedangkan bapak yang itu pasti pernah melihat lokasi tersebut, itu kira-kira rest area itu masih ada atau tidak?" ujar Jaksa.

"Kalau saat ini sudah tidak ada," jawab Ari.

"Kenapa tidak ada?" tanya Jaksa lagi.

"Kalau saya melintas, memang sudah tidak ada," kata Ari.

"Berarti sekarang rest area itu sekarang tidak ada dan boleh dibilang sama sekali nggak ada? Tapi ada yang dibongkar?" tanya jaksa.

Pertanyaan jaksa itu kemudian dijawab oleh Direktur Operasi PT Jasa Marga Tollrod Operator Yoga Tri Anggoro yang juga dihadirkan JPU sebagai saksi. Yoga mengatakan pembongkaran rest area Km 50 dilakukan agar memperlancar lalu lintas di sana.

"Menambahkan Pak, saya tahu terkait yang bongkar karena memang terkait kelancaran lalu lintas," kata Yoga.

Yoga menjelaskan pembongkaran rest area Km 50 merupakan program lama. Pihak PUPR kata Yoga juga merekomendasikan rest area dibongkar agar tidak terjadi kepadatan kendaraan.

"Jadi memang program sudah lama dan itu tadi seperti diceritakan Pak Aris bahwa ini dibongkar. Alasan pembongkarannya adalah terkait kelancaran lalu lintas. Seperti kita ketahui bersama ini sudah kita ini dengan tim PUPR... memang direkomendasikan pembongkaran ini," ujarnya.

Simak halaman selanjutnya




(dek/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork