Baso Husain ditangkap Kejaksaan Negeri Palopo di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Baso menjadi terpidana pada kasus korupsi KUT di wilayah Walenrang, Luwu, pada 2001.
"Dilakukan penangkapan terhadap terpidana Baso Husain yang dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda Rp 20 juta," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palopo, Heru Rustanto, dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Ubah Nama di KTP
Saat ditangkap, diketahui Baso telah mengubah namanya di KTP menjadi Baso A Makkasau. Total sekitar 20 tahun lamanya Baso bisa menghindar dari jeratan hukum.
Kasus ini bermula ketika Baso selaku Ketua KUD Sijollokang Deceng mengajukan KUT senilai Rp 1.244.458.235 (Rp 1,2 miliar) di bank. Setelah cair, Baso kemudian tidak menyalurkan kredit ini dan dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Terpidana tidak menyalurkan dana-dana KUT yang diperuntukkan kepada petani melalui ketua-ketua kelompoknya, seperti biaya garap tidak disalurkan oleh terpidana kepada petani secara utuh," terangnya.
Baso malah menggunakan dana itu untuk kepentingan lain, semisal membayar kontrak rumah dan tunggakan kepada pengurus lama. Total kerugian negara mencapai Rp 800 juta.
Atas perbuatannya, pengadilan menghukum terpidana membayar uang pengganti Rp 738.938.717 dan menyita beberapa barang bukti, termasuk tanah pekarangan sekitar 2.497 meter persegi di Kecamatan Walenrang, untuk negara.
"Saat ini akan dibawa ke lembaga pemasyarakatan Makassar guna pelaksanaan eksekusi," ucapnya. (fiq/jbr)