Kabur Usai Begal Tewaskan Pegawai Basarnas, Eksekutor Sembunyi di Bogor

Kabur Usai Begal Tewaskan Pegawai Basarnas, Eksekutor Sembunyi di Bogor

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 12:55 WIB
Polres Jakpus merilis penangkapan DPO begal yang tewaskan pegawai Basarnas di Kemayoran
Polres Jakpus merilis penangkapan DPO begal yang tewaskan pegawai Basarnas di Kemayoran (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Eksekutor begal berinisial ADR alias T (25) ditangkap setelah aksi begal yang menewaskan pegawai Basarnas, Mita (22) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku T sempat berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap di wilayah Bogor.

"Untuk eksekutornya alhamdulillah kemarin, tanggal 14 November 2021, hari Minggu, kita tangkap di daerah Cigudeg," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan di Polres Jakpus, Selasa (16/11/2021).

Aksi begal ini terjadi di Jl Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/10) dini hari lalu. Korban saat itu sedang memesankan ojek online untuk teman prianya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiba-tiba datang para pelaku dan memaksa korban untuk menyerahkan ponsel. Korban berusaha mempertahankan ponselnya hingga kemudian para pelaku membacok korban hingga tewas.

Sembunyi di Bogor

Setyo mengatakan, tersangka T langsung melarikan diri setelah melakukan aksi begal tersebut. Dia bersembunyi di Bogor dengan bantuan dua temannya.

ADVERTISEMENT

"Pada tanggal 24 Oktober, dari hasil interogasi, Saudara T melarikan diri ke daerah Gadog, Bogor, dengan dibantu dua orang temannya. Di sanalah dia bersembunyi berpindah-pindah tempat," kata dia.

Kemudian pada akhirnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka T di daerah Cigudeg, Kabupaten Bogor. Selain itu, posisi berhasil menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut.

"Untuk barang bukti yang dapat kita amankan dari Saudara T itu sendiri adalah pakaian yang dia gunakan pada malam kejadian berikut dengan pakaian korban dan CCTV di TKP waktu kejadian," kata dia.

Sebelumnya, kepolisian sudah menangkap ketiga tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus begal tersebut dengan inisial RP, MG, dan MR. Akibat kejadian tersebut, semua tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads